DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015

Nomor
5
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
177

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai : Asas, Ruang Lingkup, dan Kedudukan sebagai berikut: 1. Pengelolaan Barang Milik Daerah dilaksanakan berdasarkan atas asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. 2. Ruang lingkup Pengelolaan Barang Milik Daerah meliputi : a. perencanaan kebutuhan dan penganggaran; b. pengadaan; c. penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; d. penggunaan; e. pemanfaatan; f. pengamanan dan pemeliharaan; g. penilaian; h. pemindahtanganan; i. pemusnahan; j. penghapusan; k. penatausahaan; l. pembinaan, pengawasan dan pengendalian; m. pembiayaan; dan n. tuntutan ganti rugi. 3. Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terpisah dari pengelolaan Barang Milik Negara dan Barang Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Isi peraturan

Teks177PDFHirarki

Memuat teks peraturan…