1.Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.Provinsi adalah Provinsi Nusa Tenggara Barat. 3
3.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
4.Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Barat.
5.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
6.Wakil Bupati adalah Wakil Bupati Sumbawa
7.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat di daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
9.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi yang seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .
10.Kecamatan adalah wilayah kerja camat sebagai satuan kerja perangkat daerah.
11.Camat adalah pimpinan satuan kerja perangkat daerah kecamatan di lingkungan Pemerintah Daerah.
12.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum di wilayah Daerah yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
13.Kelurahan adalah suatu wilayah yang berada di wilayah Pemerintah Daerah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah di bawah Camat, dan tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
14.Pembangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki daerah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
15.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan-tahapan kegiatan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumberdaya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu.
16.Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan dan masyarakat di Daerah.
17.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Pusat yang ditetapkan dengan Undang-undang.
18.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
19.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unit pelaksana teknis dinas di Kecamatan. 4
20.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah unsur perangkat daerah yang bertugas mengkoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
21.Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat BPM-PD adalah unsur perangkat daerah yang bertugas menyelenggarakan urusan pemberdayaan masyarakat dan memfasilitasi pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa.
22.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah semua unsur perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
23.Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan.
24.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
25.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
26.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
27.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
28.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
29.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
30.Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun.
31.Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja SKPD adalah dokumen perencanaan SKPD untuk periode 1 (satu) tahun.
32.Rencana Kerja Pemerintah Desa yang selanjutnya disebut RKP Desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
33.Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah.
34.Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang merupakan penjabaran strategi dan arahan kebijakan pemanfaatan ruang daerah dan pulau/kepulauan ke dalam struktur dan pola ruang wilayah.
35.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
36.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
37.Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 5
38.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan.
39.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Bappeda untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
40.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya baik berupa personil (sumberdaya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumberdaya tersebut, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
41.Prakiraan Maju adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun berikutnya dari tahun anggaran yang direncanakan guna memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui untuk setiap program dan kegiatan.
42.Indikator Kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan/atau kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan/atau dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
43.Pemangku Kepentingan adalah pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
44.Forum Konsultasi Publik adalah wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat tertentu yang dianggap memiliki kepentingan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat, maupun penanggung resiko untuk penyempurnaan rancangan kebijakan Pemerintah Daerah.