1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
5.Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
6.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan 3 pengendalian dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
7.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sumbawa yang selanjutnya disebut RIPPARKAB adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan Daerah untuk periode 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tahun 2018 sampai dengan tahun 2027.
8.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
11.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
12.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
13.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
14.Destinasi Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disingkat DPK adalah Destinasi Pariwisata Kabupaten Sumbawa.
15.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disebut KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
16.Kawasan Pengembangan Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disebut KPPK adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen Kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk wisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
17.Perwilayahan Pembangunan Destinasi Pariwisata adalah hasil perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk DPK, KPPK, dan KSPK.
18.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan dari wilayah asal Wisatawan ke Destinasi Pariwisata maupun pergerakan di dalam wilayah Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan wisata.
19.Prasarana Umum adalah kelengkapan dasar fisik suatu lingkungan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana semestinya. 4
20.Fasilitas Umum adalah sarana pelayanan dasar fisik suatu lingkungan yang diperuntukkan bagi masyarakat umum dalam melakukan aktifitas kehidupan keseharian.
21.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
22.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses, dan peran masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
23.Pemasaran Pariwisata adalah serangkaian proses untuk menciptakan, mengkomunikasikan, menyampaikan produk wisata dan mengelola relasi dengan Wisatawan dan seluruh pemangku kepentingannya untuk mengembangkan Kepariwisataan.
24.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
25.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi, meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional, yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
26.Organisasi Kepariwisataan adalah institusi baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun swasta yang berhubungan dengan penyelenggaraan kegiatan Kepariwisataan.
27.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disingkat SDM Pariwisata adalah tenaga kerja yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
28.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
29.Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
30.Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh lembaga/ laboratorium yang telah diakreditasi untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
31.Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan Usaha Pariwisata.
32.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan Kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan Wisatawan memenuhi kebutuhannya.
33.Ekowisata adalah pariwisata yang bertanggungjawab di Daerah alami atau yang dikelola dengan kaidah alam, memiliki komitmen terhadap kelestarian lingkungan, memberikan manfaat ekonomi terutama kepada masyarakat lokal dan diselenggarakan sesuai dengan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
34.Ekowisata Berbasis Masyarakat adalah usaha ekowisata yang dikelola dan dikembangkan oleh masyarakat setempat yang memiliki kepedulian, tanggung jawab dan komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat. 5
35.Standarisasi Kepariwisataan adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar, yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak guna menjamin kualitas dan kredibilitas usaha di bidang Kepariwisataan.
36.Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.