1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
4.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
5.Pengendalian adalah segala usaha atau kegiatan untuk mengendalikan, mengetahui, menilai dan mengarahkan agar peredaran minuman beralkohol dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
6.Pengawasan adalah kegiatan memantau, melaporkan, dan mengevaluasi setiap peredaran minuman beralkohol di daerah sesuai peraturan perundang- undangan.
7.Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol atau etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan perlakuan terlebih dahulu atau tidak, menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan etanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung etanol.
8.Minuman Beralkohol Tradisional adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu.
9.Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Minuman Beralkohol dengan cara memproduksi sendiri Minuman Beralkohol atau memasukan Minuman Beralkohol ke dalam wilayah Kabupaten Sumbawa. 4
10.Penyimpanan adalah kegiatan menyimpan Minuman Beralkohol untuk dikonsumsi, untuk dijual kembali dan/atau bukan untuk kepentingan terbatas.
11.Peredaran Minuman Beralkohol adalah kegiatan menyalurkan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh distributor, sub distributor, pengecer, atau penjual langsung untuk diminum di tempat.
12.Pengecer Minuman Beralkohol yang selanjutnya disebut Pengecer adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir dalam bentuk kemasan di tempat yang telah ditentukan.
13.Penjual Langsung Minuman Beralkohol untuk diminum di tempat yang selanjutnya disebut Penjual Langsung adalah perusahaan yang menjual Minuman Beralkohol kepada konsumen akhir untuk langsung diminum di tempat yang telah ditentukan.
14.Hotel dan Bar adalah tempat usaha pariwisata sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pariwisata.
15.Minimarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai tidak lebih dari 400 m 2 (empat ratus meter persegi).
16.Supermarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai lebih dari 400 m 2 (empat ratus meter persegi).
17.Hypermarket adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri yang menjual berbagai jenis barang konsumsi terutama produk makanan dan/atau produk rumah tangga lainnya dengan luas lantai lebih dari 5.000 m 2 (lima ribu meter persegi).
18.Mengkonsumsi adalah kegiatan meminum Minuman Beralkohol.
19.Surat Izin Usaha Perdagangan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
20.Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol yang selanjutnya disingkat SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus Minuman Beralkohol.
21.Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKP-A adalah Surat Keterangan untuk Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A.
22.Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A yang selanjutnya disebut SKPL-A adalah Surat Keterangan untuk Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A.
23.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.
24.Ekspatriat adalah orang berkewarganegaraan asing yang menetap atau tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.