1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa. 4. 5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa. Camat adalah Kepala Kantor Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Sumbawa. 2 ft
6.Pengelolaan Zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
7.Zakat adalah harta yang wajib disisihkan/dikeluarkan/ditunaikan oleh orang Islam atau Sadan Usaha yang dimiliki orang Islam sesuai dengan syariat Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya (mustahiq).
8.Zakat Mal adalah harta yang dikeluarkan oleh muzaki melalui amil zakat resmi untuk diserahkan kepada mustahiq.
9.Zakat Fitrah adalah zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan, sebelum Shalat Idul Fitri.
10.Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha diluar zakat untuk kemaslahatan umat. 1 1. Sedekah adalah harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat dan infak untuk kemaslahatan umum.
12.Harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya.
13.Muzakki adalah seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban mengeluarkan/menunaikan zakat.
14.Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.
15.Munfiq adalah orang atau badan yang menginfaqkan hartanya.
16.Mutashaddiq adalah orang atau badan yang bershadaqoh.
17.Amil Zakat adalah seseorang dan/atau sekelompok orang yang diangkat oleh pemerintah dan/atau dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh pemerintah untuk melakukan pengelolaan zakat.
18.Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disingkat BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.
19.Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumbawa yang selanjutnya disebut BAZNAS Kabupaten Sumbawa adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
20.Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga pengelola zakat, infak dan sedekah yang dibentuk oleh masyarakat dan disahkan oleh Pemerintah Daerah. 2 1 . Unit Pengumpul Zakat yang selanjutnya disebut UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS Kabupaten Sumbawa dengan tugas mengumpulkan zakat, infak dan sedekah yang berada pada berbagai lembaga.
22.Amil BAZNAS Kabupaten Sumbawa adalah Pelaksana/tenaga yang membantu Pimpinan BAZNAS Kabupaten Sumbawa dalam melaksanakan tugas administratif dan teknis pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, penelitian dan pengembangan serta pelaporan.
23.Nisab adalah batasan minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
24.Haul adalah masa kepemilikan harta kekayaan selama 12 (dua belas) bulan tahun qomariah, masa panen atau pada saat menemukan rikaaz.
25.Sanksi adalah sanksi terhadap pelanggaran yang diberikan kepada pengelola zakat dan wajib zakat (muzakki).
26.Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam Pengelolaan Zakat sesuai dengan Syariat 3 Islam.
27.Ashnaf adalah 8 (delapan) golongan penerima dana zakat yang meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, gharimin, fisabilillah dan ibnu sabil.
28.Badan Usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan satu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang melakukan usaha atau memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang dan/ atau jasa yang bertujuan mencari laba/keuntungan.