1.Pemerintah adalah pemerintah pusat.
2.Menteri adalah menteri yang berwenang dibidang ketenagakerjaan.
3.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
4.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
5.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
6.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa.
7.Dinas Provinsi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
8.Dinas Kabupaten adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten Sumbawa.
9.Calon Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat CTKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Sumbawa dan memenuhi syarat sebagai pencari kerja untuk bekerja di luar negeri serta terdaftar di Dinas Kabupaten.
10.Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat TKI adalah setiap Warga Negara Indonesia yang berasal dari Kabupaten Sumbawa yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.
11.Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri yang selanjutnya disebut Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI asal Kabupaten Sumbawa sesuai bakat,minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan dan pemulangan dari negara tujuan.
12.Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri.
13.Surat Permintaan TKI adalah surat dari Pengguna dan/atau mitra usaha kepada PPTKIS yang disahkan/dilegalisasi oleh perwakilan Republik Indonesia di Negara penempatan mengenai permintaan TKI dengan syarat dan kualifikasi jabatan tertentu.
14.Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut CTKI Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
15.Badan Nasional Penetapan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BNP2TKI adalah lembaga pemerintah non kementerian yang mempunyai fungsi sebagai pelaksana kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. 4
16.Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat BP3TKI adalah perangkat BNP2TKI yang bertugas memberikan kemudahan pemrosesan seluruh dokumen penempatan TKI.
17.Pembekalan Akhir Pemberangkatanyang selanjutnya disingkat PAP adalah kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada CTKI yang akan berangkat bekerja di luar negeri agar CTKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajiban serta dapat mengatasi masalah yang akan dihadapi.
18.Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjutnya disingkat KTKLN adalah kartu identitasbagi TKI yang memenuhi persyaratan dan prosedur untuk bekerja di luar negeri.
19.Perjanjian Penempatan adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan CTKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di Negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
20.Perjanjian Kerjasama Penempatan adalah perjanjian tertulis antaraPPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri.
21.Perjanjian Kerja adalah perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban masing-masing pihak.
22.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
23.Sertifikasi Kompetensi Kerja adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui kompetensi sesuai standar khusus.
24.Sertifikat Kompetensi Kerja adalah bukti tertulis yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi terakreditasi yang menerangkan bahwa seseorang telah menguasai kompetensi kerja tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
25.Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
26.Perlindungan TKI adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan CTKI/TKI dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.
27.Pengguna Jasa TKI yang selanjutnya disebut Pengguna adalah instansi pemerintah, badan hukum pemerintah, badan hukum swasta dan/atau perseorangan di Negara tujuan yang memperkerjakan TKI.
28.Mitra Usaha adalah instansi atau badan usaha berbentuk badan hukum di Negara tujuan yang bertanggungjawab menempatkan TKI pada Pengguna.
29.Kantor Cabang PPTKIS adalah Kantor Cabang PPTKIS yang berada di Kabupaten Sumbawa merupakan perwakilan PPTKIS yang bertindak untuk dan atas nama PPTKIS yang bersangkutan.
30.Visa kerja adalah izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang pada perwakilan suatu Negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di Negara tujuan. 5
31.Asuransi TKI adalah suatu bentuk perlindungan bagi TKI dan/atau CTKI dalam bentuk santunan berupa uang yang meliputi kematian, kecelakaan dan kerugian material.
32.Pegawai Pengawas adalah Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Sumbawa yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditugaskan secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
33.Pengantar Kerja adalah pegawai yang melayani pendaftaran pencari kerja dan permintaan tenaga kerja serta memberikan informasi yang diperlukan dalam mempertemukan pencari kerja dengan lowongan yang ada.
34.Kendali Alokasi TKI adalah sistem pengendalian penempatan TKI yang diberlakukan khusus untuk penempatan pada jenis pekerjaan peñatalaksana rumah tangga, pengasuh bayi dan perawat orang lanjut usia yang bekerja pada Pengguna perseorangan/sektor rumah tangga.
35.Lembaga Perlindungan TKI Luar Negeri yang selanjutnya disebut Lembaga Perlindungan TKI adalah lembaga perlindungan dan pembelaan terhadap hak serta kepentingan TKI yang wajib dipenuhi oleh PPTKIS melalui kerjasama dengan konsultan hukum atau lembaga asuransi di luar negeri.
36.Perwakilan PPTKIS di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwalu adalah badan hukum atau perseorangan yang bertindak untukdan atas nama PPTKIS di luar negeri.
37.Rekrutmen adalah mekanisme penjaringan CTKI yang akan di tempatkan diluar negeri.
38.Layanan Terpadu Satu Pintu Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Sumbawa yang selanjutnya disebut LTSP adalah pelayanan yang dilaksanakan pada suatu tempat yang meliputi berbagai jenis pelayanan yang memiliki keterkaitan proses dan dilayani satu pintu.
39.Komisi Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disingkat KP- TKI adalah komisi perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Sumbawa.
40.Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.