1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-seluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Bupati adalah Bupati Sumbawa. 3
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa.
5.Camat adalah Kepala Kantor Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
6.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
9.Musyawarah Desa adalah musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal- hal yang bersifat strategis.
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD.
11.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
12.Badan Usaha Milik Desa Bersama yang selanjutnya disebut BUM Desa Bersama adalah Badan Usaha yang dimiliki 2 (dua) Desa atau lebih.
13.Usaha Desa adalah jenis usaha yang merupakan pelayanan ekonomi Desa seperti usaha dibidang jasa, perdagangan, industri, kerajinan rakyat dan usaha BUM Desa lainnya.
14.Permodalan BUM Desa adalah uang atau barang yang dipergunakan sebagai dasar kegiatan usaha yang dapat berasal dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa serta pinjaman dan/atau penyertaan modal atau kerja sama bagi hasil.
15.Kekayaan Desa yang dipisahkan adalah kekayaan Desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa untuk dijadikan penyertaan modal Desa pada BUM Desa.
16.Rapat Tahunan adalah Musyawarah Desa yang diselenggarakan khusus untuk membahas dan mengesahkan hasil pengelolaan BUM Desa setiap tahun.
17.Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disebut RUPS adalah rapat yang dilakukan oleh pemegang saham BUM Desa yang unit usahanya berbadan hukum Perseroan Terbatas.
18.Penasihat adalah organ BUM Desa yang bertugas memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan BUM Desa.
19.Pelaksana Operasional adalah organ BUM Desa yang bertanggung jawab atas pengurusan BUM Desa untuk kepentingan dan tujuan BUM Desa 4 serta mewakili BUM Desa baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
20.Pengawas adalah organ BUM Desa yang bertugas melakukan pengawasan terhadap Pelaksana Operasional dalam menjalankan kegiatan pengurusan BUM Desa.
21.Pihak Ketiga adalah lembaga yang berbadan hukum Indonesia.