1.Daerah adalah Kabupaten Sumbawa.
2.Bupati adalah Bupati Sumbawa.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumbawa.
4.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat.
5.Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada dalam wilayah Kabupaten Sumbawa.
8.Kelurahan adalah wilayah kerja lurah sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa di bawah Camat.
9.Tau Samawa adalah etnik Samawa yang lahir, telah lama hidup, tinggal dan berdomisili dan/atau mereka yang hidup di luar wilayah Tana Samawa dan menjunjung tinggi budaya Samawa serta mengakui dirinya sebagai Tau Samawa.
10.Tana Samawa adalah wilayah Kesultanan Sumbawa berdasarkan historis geografis.
11.Masyarakat Sumbawa adalah setiap individu yang tinggal hidup dan terdaftar sebagai penduduk Kabupaten Sumbawa.
12.Adat Istiadat adalah seperangkat nilai-nilai, norma-norma, kaidah sosial dan keyakinan sosial yang tumbuh dan berkembang bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat yang masih dihayati dan dipelihara sebagai pola perilaku dalam kehidupan masyarakat di Kabupaten Sumbawa.
13.Lembaga Adat Tana Samawa yang selanjutnya disingkat LATS adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk untuk melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat dan budaya yang secara wajar telah tumbuh dan berkembang di dalam sejarah masyarakat hukum Tana Samawa. 3
14.Wilayah Adat adalah wilayah kesatuan budaya tempat adat istiadat itu hidup tumbuh dan berkembang sehingga menjadi penyangga keberadaan adat istiadat yang bersangkutan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.Harta Kekayaan Adat adalah semua benda baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang dimiliki dan dilestarikan oleh masyarakat dalam suatu wilayah hukum tertentu.
16.Harta Kekayaan Lembaga Adat adalah semua benda baik yang bergerak maupun tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud yang berupa benda warisan dari masyarakat sebelumnya ataupun kekayaan dalam bentuk modal bergerak maupun modal tetap sebagai hasil usaha dari Lembaga Adat dalam menjalankan aktivitasnya.
17.Majelis Adat adalah Majelis Tinggi untuk mengkaji dan penyusun kebijakan umum Lembaga Adat Tana Samawa yang dipimpin oleh Sultan dalam struktur organisasi Lembaga Adat yang terdiri dari Dewan Adat dan Dewan Syara’.
18.Sultan adalah Pemimpin Kesultanan Sumbawa yang menjadi panutan Tau dan Tana Samawa.
19.Riwa Batang adalah pelaksana tugas Sultan apabila Sultan pada saat dinobatkan masih belum cukup umur, yang berasal dari keturunan langsung dan/atau kerabat dekat Sultan.
20.Panangar Adat adalah penasehat, pengayom dan pengarah dalam masalah adat Tana Samawa.
21.Panakar Adat adalah para pemikir (pakar) dalam berbagai disiplin ilmu dalam adat Tana Samawa.
22.Pariwa Adat adalah pemangku adat Tana Samawa.
23.Pajatu Adat adalah pengurus harian badan eksekutif dalam lembaga adat.
24.Paboat Adat adalah pelaksana teknis bidang tugas tertentu.
25.Mudzakarah Rea adalah permusyawaratan tertinggi Lembaga Adat Tana Samawa.
26.Mudzakarah adalah kegiatan membahas berbagai aspek kehidupan masyarakat Sumbawa dengan melahirkan keputusan-keputusan.
27.Kebiasaan-Kebiasaan Dalam Kehidupan Masyarakat adalah pola-pola kegiatan atau perbuatan positif yang dilakukan warga masyarakat yang merupakan sebuah kesatuan hukum tertentu yang pada dasarnya dapat bersumber pada hukum adat atau adat istiadat yang diakui keabsahannya oleh warga masyarakat tersebut dan warga masyarakat lainnya.
28.Pemberdayaan adalah rangkaian upaya membangun daya dengan motivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki serta berupaya untuk mengembangkan aspek-aspek kepribadian, pengetahuan, sistem nilai dan keterampilan kerja, sehingga dapat berfungsi dalam upaya membangun Tau dan Tana Samawa khususnya, dan pembangunan nasional umumnya.
29.Pelestarian adalah upaya untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai budaya masyarakat terutama nilai-nilai etika, moral dan adat istiadat yang positif.
30.Perlindungan adalah upaya untuk menjaga dan memelihara harta kekayaan adat istiadat baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang mempunyai nilai sejarah maupun yang menyangkut kelangsungan hidup masyarakat yang bersifat turun temurun sehingga tetap menjadi khasanah budaya daerah maupun nasional. 4
31.Pengembangan adalah upaya terencana, terpadu dan terarah agar adat istiadat masyarakat, Tau dan Tana Samawa dapat berkembang sesuai dengan perubahan sosial, politik, budaya dan ekonomi.
32.Hak Adat adalah hak untuk hidup di dalam memanfaatkan sumber daya yang ada dalam lingkungan hidup warga masyarakat sebagaimana tercantum dalam lembaran adat yang berlaku ditengah-tengah masyarakat.
33.Hukum Adat adalah hukum yang benar-benar hidup dalam kesadaran hati nurani warga masyarakat yang terinternalisasi di dalam kehidupan masyarakat sebagai pembimbing, pengarah pola perilaku kehidupan masyarakat sesuai dengan adat istiadat dan pola sosial budaya yang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.