Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa. Ditetapkan di Sumbawa Besar pada tanggal o Oktober 2023 - '( MAHMUD ABDULLAH Diundangkan di Sumbawa Besar pada tanggal 30 0kto ber 2023 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA TAHUN 2023 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2023 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 9 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA BADAN USAHA MILIK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021-2025 I. UMUM Berdasarkan Pasal 304 ayat (1) dan Pasal 333 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang, bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha mi1ik negara dan/ atau BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Penyertaan Modal Daerah tersebut sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (2) dapat berupa uang dan barang milik Daerah. Ketentuan mengenai Penyertaan Modal Daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 21 ayat (2) dan ayat (5), yang menyebutkan Penyertaan Modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, yang dapat berupa uang dan barang milik Daerah. Untuk melaksanakan Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD dalam rangka pendirian dan/atau penambahan modal BUMD, Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2021-2025 yang merupakan landasan hukum Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD di Daerah, yang didalamnya memuat bentuk dan besaran Penyertaan Modal Daerah kepada sejumlah BUMD. Namun demikian, Peraturan Daerah dimaksud belum mengatur mengenai Penyertaan Modal Daerah dalam bentuk barang mi1ik Daerah. Penyertaan Modal Daerah atas barang mi1ik Daerah dapat dilakukan dengan pertimbangan barang milik Daerah lebih optimal apabila dikelola oleh BUMD atau dari awal pengadaannya sesuai dokumen penganggaran diperuntukkan bagi BUMD dalam rangka penugasan Pemerintah Daerah. Penyertaan Modal Daerah atas barang milik Daerah dinilai sesuai nilai riil pada saat dijadikan Penyertaan Modal Daerah. Atas dasar tersebut sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada BUMD Tahun Anggaran 2021-2025 perlu dilakukan perubahan. Perlunya perubahan Peraturan Daerah juga dimaksudkan untuk mengatur Penyertaan Modal Daerah dalam rangka penugasan Pemerintah Daerah kepada BUMD, dengan dukungan pendanaan yang bersumber dari hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang diteruskan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Sumbawa telah menandatangani Perjanjian Hibah Daerah dan/atau Perjanjian Penerusan Hibah kepada Pemerintah Daerah yang dapat diteruskan dan/atau dijadikan penyertaan modal kepada BUMD, khususnya kepada BUMD lembaga keuangan bank, berupa fasilitas kredit, pemberian pinjaman, atau dana bergulir kepada masyarakat terutama petani, peternak, dan/ atau kelompok tani. Selain itu, perubahan Peraturan Daerah juga dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap nama atau bentuk badan hukum BUMD perusahaan perseroan daerah ataupun perusahaan umum Daerah sebagai berikut:
a.adanya perubahan bentuk badan hukum Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penggabungan dan Perubahan Bentuk Sadan Hukum Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat menjadi Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Nusa Tenggara Barat;
b.adanya perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Perseroda) berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Sadan Hukum Perusahaan Daerah Sabalong Samawa Menjadi Perseroan Terbatas Sabalong Samawa (Perseroda); dan
c.adanya perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Batulanteh menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Batulanteh menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Batulanteh Kabupaten Sumbawa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1