1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
4.Bupati adalah Bupati Sumedang.
5.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.Dinas adalah satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern.
7.Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pengelolaan dan pemberdayaan pasar tradisional serta penataan pusat perbelanjaan dan toko modern. 12
8.Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
9.Pasar Tradisional Daerah yang selanjutnya disebut Pasar Tradisional adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah pejual lebih dari satu yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan tempat usaha berupa kios, los dan tenda yang dimiliki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat atau koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
10.Pengelolaan Pasar Tradisional adalah pengelolaan seluruh potensi yang ada di wilayah pasar tradisional dan penataan pasar tradisional yang meliputi perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pasar tradisional.
11.Pemberdayaan Pasar Tradisional adalah segala upaya pemerintah daerah dalam memberdayakan seluruh potensi pasar serta melindungi keberadaan pasar tradisional agar mampu berkembang lebih baik untuk dapat bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern. 13
12.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
13.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
14.Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk Minimarket, Supermarket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
15.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
16.Pelayanan Berjalan (mobile service) adalah pelayanan yang dilakukan oleh pusat perbelanjaan dan toko modern dengan menggunakan kendaraan.
17.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan. 14
18.Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disebut UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
19.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
20.Pihak lain adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Perusahaan swasta Nasional/ Penanaman Modal Dalam Negeri, lembaga pendidikan dan/atau yayasan/ Lembaga Sosial Masyarakat yang tunduk pada hukum Indonesia dan berbadan hukum.
21.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN ) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD ) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pension persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak invenstansi kolektif dan bentuk usaha tetap. 15
22.Eceran adalah sistem atau cara penjualan barang–barang dagangan kebutuhan pokok dan/ atau barang- barang yang menjadi spesifikasi dalam pasar dalam jumlah kecil sampai pada konsumen akhir.
23.Bangunan Pasar adalah semua bangunan di dalam areal pasar dengan bentuk apapun.
24.Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
25.Los adalah tempat berjualan didalam lokasi pasar yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
26.Tenda adalah sarana berjualan yang bersifat sementara di area tertentu dan digunakan oleh pedagan sebagai pelindung dengan izin Dinas.
27.Pelataran adalah tempat atau lahan terbuka di area pasar yang digunakan untuk ruang publik dan sebagian dapat digunakan untuk pedagang oprokan. 16
28.Pedagang Kaki Lima, yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
29.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
30.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
31.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. 17
32.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pelayanan pasar yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
33.Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
34.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke kas daerah.
35.Tempat Umum adalah tepi-tepi jalan umum, trotoar, lapangan dan tempat-tempat lain diatas tanah Negara yang berada di luar batas pasar.
36.Pedagang Pasar adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan dengan menjual dan/atau membeli barang dan/atau jasa yang menggunakan pasar sebagai tempat kegiatannya.
37.Pedagang Toko/Kios adalah pedagang yang diizinkan berjualan di toko/kios.
38.Pedagang Los adalah pedagang yang diizinkan berjualan di los. 18
39.Pedagang oprakan adalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki kartu tanda pengenal pedagang dan di dalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang ditetapkan oleh dinas.
40.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan toko/kios dan/atau los di pasar dan dikeluarkan oleh Dinas.
41.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan pasar tertentu sebagai tempat melakukan kegiatan uasaha.
42.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
43.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan pasar dan tempat berjualan pedagang. 19
44.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang- Undang untuk melakukan penyidikan.
45.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah atau yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah PPNS Daerah dilingkungan daerah.
46.Penyidikan adalah serangkaian tindakan PPNS untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.