1.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintahan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Bupati adalah Bupati Sumedang.
5.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara pemerintahan daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
9.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
10.Sekretariat Daerah adalah unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
11.Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD.
12.Inspektorat Daerah adalah unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
13.Dinas Daerah adalah Perangkat Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
14.Dinas adalah satuan kerja Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan Toko swalayan.
15.Kepala Dinas adalah kepala satuan kerja perangkat daerah yang membidangi pengelolaan dan pemberdayaan pasar rakyat serta penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan.
16.Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah unit kerja pada Dinas Daerah dan Badan Daerah yang dibentuk untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
17.Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.
18.Pasar Rakyat adalah suatu area tertentu tempat bertemunya pembeli dan penjual, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan proses jual beli berbagai jenis barang konsumsi melalui tawar menawar.
19.Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau lebih bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada Pelaku Usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan Perdagangan.
20.Toko Swalayan adalah Toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
21.Minimarket adalah toko yang menjual segala macam barang dan makanan yang menerapkan sistem swalayan, dimana pembeli mengambil sendiri barang yang ia butuhkan dari rak-rak Minimarket dan membayarnya di meja mesin kasir dengan menerapkan sistem mesin kasir point of sale untuk penjualannya.
22.Minimarket Lokal adalah toko yang menjual segala macam barang dan makanan yang menerapkan sistem swalayan, dimana pembeli mengambil sendiri barang yang ia butuhkan dari rak-rak Minimarket dan membayarnya di meja mesin kasir dengan menerapkan sistem mesin kasir point of sale untuk penjualannya, bukan franchise ataupun reguler, pemilik usahanya orang lokal, sistem pengelolaan pun lokal, tidak tersistem dan terintegrasi ke pusat (waralaba).
23.Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disingkat UMKM adalah kegiatan ekonomi yang berskala mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai UMKM.
24.Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
25.Pengelola Jaringan Minimarket adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang Minimarket melalui satu kesatuan manajemen dan sistem pendistribusian barang ke outlet yang merupakan jaringannya.
26.Pelayanan Berjalan adalah pelayanan yang dilakukan oleh Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan menggunakan kendaraan.
27.Kemitraan adalah kerjasama usaha antara usaha kecil dengan usaha menengah dan/atau dengan usaha besar disertai pembinaan dan pengembangan oleh usaha menengah dan/atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip saling memerlukan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
28.Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik Negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
29.Pihak Lain adalah usaha besar, usaha menengah, usaha kecil, koperasi, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta nasional/ penanaman modal dalam negeri, lembaga pendidikan dan/atau yayasan/lembaga sosial Masyarakat yang tunduk pada hukum Indonesia dan berbadan hukum.
30.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
31.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
32.Eceran adalah sistem atau cara penjualan barang-barang dagangan kebutuhan pokok dan/atau barang-barang yang menjadi spesifikasi dalam pasar dalam jumlah kecil sampai pada konsumen akhir.
33.Bangunan Pasar adalah semua bangunan di dalam areal pasar dengan bentuk apapun.
34.Gudang adalah suatu ruangan tidak bergerak yang tertutup dan/atau terbuka dengan tujuan tidak untuk dikunjungi oleh umum, tetapi untuk dipakai khusus sebagai tempat penyimpanan Barang yang dapat diperdagangkan dan tidak untuk kebutuhan sendiri.
35.Kios adalah tempat berjualan di dalam lokasi pasar yang diizinkan dan dipisahkan antara satu tempat dengan yang lain mulai dari lantai, dinding, plafon dan atap yang sifatnya tetap atau permanen sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
36.Los adalah tempat berjualan didalam lokasi pasar yang diizinkan yang beralas permanen dalam bentuk memanjang tanpa dilengkapi dengan dinding pembatas ruangan atau tempat berjualan dan sebagai tempat berjualan barang atau jasa.
37.Tenda adalah sarana berjualan yang bersifat sementara di area tertentu dan digunakan oleh pedagang sebagai pelindung dengan izin Dinas.
38.Pelataran adalah tempat atau lahan terbuka di area pasar yang digunakan untuk ruang publik dan sebagian dapat digunakan untuk pedagang oprakan.
39.Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL, adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
40.Penataan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui penetapan lokasi binaan untuk melakukan penetapan, pemindahan, penertiban dan penghapusan lokasi PKL dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, estetika, kesehatan, ekonomi, keamanan, ketertiban, kebersihan lingkungan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
41.Pemberdayaan PKL adalah upaya yang dilakukan oleh pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim usaha dan pengembangan usaha terhadap PKL. sehingga mampu tumbuh dan berkembang baik kualitas maupun kuantitas usahanya.
42.Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
43.Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin pelayanan pasar yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
44.Surat Hak Guna Pakai yang selanjutnya disingkat SHGP, adalah surat hak guna pakai yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan Toko/Kios dan/atau Los di Pasar dan dikeluarkan oleh Dinas.
45.Surat Keterangan Mempergunakan Kios/Los yang selanjutnya disingkat SKMK/L adalah surat keterangan menggunakan Kios/Los yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan Toko/Kios dan/atau Los di Pasar dan dikeluarkan oleh Dinas.
46.Surat Keterangan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
47.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah surat yang digunakan oleh wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke kas daerah.
48.Tempat Umum adalah tepi-tepi jalan umum, trotoar, lapangan dan tempat-tempat lain diatas tanah Negara yang berada di luar batas pasar.
49.Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan.
50.Pedagang Pasar adalah orang atau badan hukum yang melakukan kegiatan dengan menjual dan/atau membeli barang dan/atau jasa yang menggunakan Pasar sebagai tempat kegiatannya.
51.Pedagang Toko/Kios adalah pedagang yang diizinkan berjualan di Toko/Kios.
52.Pedagang Los adalah pedagang yang diizinkan berjualan di Los.
53.Pedagang Oprakan adalah pelaku usaha perseorangan yang telah memiliki kartu tanda pengenal pedagang dan di dalam kegiatannya menggunakan lahan atau tempat berdagang yang ditetapkan oleh Dinas.
54.Surat Hak Penempatan yang selanjutnya disingkat SHP, adalah surat hak yang diberikan kepada orang atau badan usaha yang menggunakan Toko/Kios dan/atau Los di Pasar dan dikeluarkan oleh Dinas.
55.Kartu Tanda Pengenal Pedagang yang selanjutnya disingkat KTPP, adalah kartu tanda pengenal yang diberikan oleh Dinas kepada pedagang sebagai bukti pengakuan terhadap orang yang beraktifitas dan menggunakan pasar tertentu sebagai tempat melakukan kegiatan usaha.
56.Peraturan Zonasi adalah ketentuan-ketentuan Pemerintah Daerah yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur- unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang.
57.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Pasar dan tempat berjualan pedagang.
58.Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
59.Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah. adalah PPNS Daerah dilingkungan daerah.
60.Penyidikan adalah serangkaian tindakan PPNS untuk mencari serta mengumpulkan barang bukti yang dengan barang bukti itu membuat terang pelanggaran tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.