1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang.
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
5.Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Bank Sumedang, bertindak Selaku Kuasa Pemilik Modal yang selanjutnya disingkat KPM adalah organ Bank Sumedang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Bank Sumedang dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
6.Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
7.Perusahaan U m u m Daerah BPR Bank Sumedang yang selanjutnya disebut Bank Sumedang adalah Perusahaan Umum Daerah BPR yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan tidak terbagi atas saham melalui penyertaan modal yang berasal dari kekayaan yang dipisahkan.
8.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah bagian dari kekayaan milik daerah yang dapat berbentuk uang, barang bergerak atau tidak bergerak termasuk hak-hak lainnya, yang pengelolaannya terpisah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
9.Dewan Pengawas adalah organ Bank Sumedang yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan Bank Sumedang.
10.Direksi adalah organ Bank Sumedang yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Bank Sumedang untuk kepentingan dan tujuan Bank Sumedang, serta mewakili Bank Sumedang baik didalam maupun diluar pengadilan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
11.Pegawai adalah Pegawai Bank Sumedang.
12.Kantor Pusat adalah Kantor Pusat Bank Sumedang.
13.Kantor Cabang adalah kantor Bank Sumedang yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas.
14.Kantor Kas termasuk kegiatan kas mobile adalah tempat pelayanan kas yang bertanggung jawab kepada Kantor Cabang dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Nasabah dan atau kerjasama dengan pihak lain.
15.Modal dasar adalah seluruh nilai nominal Perusahaan Umum Daerah yang disebutkan dalam Anggaran Dasar.
16.Modal disetor adalah Modal Ditempatkan yang sudah dibayar penuh oleh pemiliknya.
17.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah Kabupaten berupa uang dan/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal.
18.Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat atau pemerintah daerah lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Badan, Lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
19.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh KPM.
20.Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya disingkat UKK adalah proses untuk menentukan kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi Bank Sumedang.
21.Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyai reputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi Bank Sumedang yang ditetapkan oleh Bupati.
22.Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Anggota Dewan Pengawas dan mengikuti proses penjaringan.
23.Bakal Calon Anggota Direksi adalah seseorang yang dengan sadar mendaftar menjadi Calon Direksi dan mengikuti proses penjaringan.
24.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
25.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
26.Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon anggota Direksi sampai pengangkatan oleh KPM.