1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Perangkat Daerah Kabupaten adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten..
5.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
6.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan Daya Tarik Wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
7.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan Wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara Wisatawan dan masyarakat setempat, sesama Wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan Wisata.
10.Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata Daerah adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat Daya Tarik Wisata, fasilitas umum, fasilitas Pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya Kepariwisataan.
11.Usaha Pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa Wisata dengan menyediakan atau mengusahakan obyek Wisata dan Daya Tarik Wisata, usaha sarana Parawisata dan usaha lainnya yang terkait dibidang Wisata.
12.Industri Pariwisata adalah kumpulan Usaha Pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan Wisatawan dalam penyelenggaraan Wisata.
13.Pemasaran Pariwisata adalah aktivitas untuk menarik Wisatawan dan memotivasi mereka untuk membeli produk dan pelayanan Pariwisata yang ditawarkan.
14.Kelembagaan Kepariwisataan adalah kesatuan unsur beserta jaringannya yang dikembangkan secara terorganisasi meliputi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sumber daya manusia, regulasi dan mekanisme operasional yang secara berkesinambungan guna menghasilkan perubahan ke arah pencapaian tujuan di bidang Kepariwisataan.
15.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan Wisatawan.
16.Desa Wisata adalah suatu bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
17.Ekowisata adalah kegiatan Pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan mengutamakan aspek konservasi alam, aspek pemberdayaan sosial budaya ekonomi masyarakat lokal serta aspek pembelajaran dan pendidikan
18.Wisata Alam adalah kegiatan Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik alam dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, baik itu alami maupun budidaya sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
19.Wisata Pertanian adalah kegiatan Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik lahan pertanian dengan memanfaatkan potensi fasilitas terkait dan usaha didalamnya, sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
20.Wisata Perkotaan adalah kegiatan Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik perkotaan dan segala hal yang terkait dengan aspek kehidupan kota sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
21.Wisata Sejarah adalah kegiatan Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik sejarah dengan memanfaatkan potensi peninggalan di masa lalu dari tempat yang memiliki nilai-nilai sejarah sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
22.Wisata Budaya adalah kegiatan Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik budaya dengan memanfaakan potensi kebudayaan, adat istiadat, seni pertunjukan dan ritual sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
23.Wisata Religi adalah Wisata yang memanfaatkan unsur- unsur daya tarik keagamaan dengan memanfaatkan potensi makam dan situs keramat sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
24.Wisata Edukasi adalah Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik pendidikan dengan memanfaatkan potensi fasilitas pembelajaran sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
25.Wisata Air adalah Wisata yang memanfaatkan unsur- unsur daya tarik air dengan memanfaatkan potensi sumber daya air untuk sarana pegembangan Wisata sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
26.Wisata Olahraga adalah Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik olahraga dengan memanfaatkan potensi fasilitas olahraga sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
27.Wisata Belanja adalah Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik belanja dengan memanfaatkan potensi banyaknya fasilitas belanja sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
28.Wisata Kuliner adalah Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik kuliner dengan memanfaatkan potensi keanekaragaman makanan yang memiliki ciri khas sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
29.Wisata Minat Khusus adalah Wisata yang memanfaatkan unsur-unsur daya tarik tertentu dengan memanfaatkan potensi keunikan dan kekhasan sebagai Daya Tarik Wisata di daerah tersebut.
30.Fasilitas Penunjang Pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata Wisatawan.
31.Perwilayahan Pembangunan Kepariwisataan Daerah adalah hasil pewilayahan pembangunan Kepariwisataan yang diwujudkan dalam bentuk Kawasan Pariwisata Daerah, kawasan Pembangunan Pariwisata Daerah, dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah.
32.Kawasan Pariwisata Daerah adalah kawasan Pariwisata yang merupakan keterpaduan sistemik antar kawasan pembangunan Pariwisata dalam skala Daerah.
33.Destinasi Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya memiliki komponen kepariwisataan berskala daerah.
34.Kawasan Pengembangan Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KPPD adalah suatu ruang Pariwisata yang mencakup luasan area tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen kepariwisataannya, serta memiliki karakter atau tema produk Pariwisata tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut.
35.Kawasan Strategis Pariwisata Daerah yang selanjutnya disingkat KSPD adalah kawasan yang memiliki fungsi utama Pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan Pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
36.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025 adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian Pembangunan Kepariwisataan di tingkat kabupaten yang berisikan visi, misi dan tujuan Pembangunan Kepariwisataan yang ditentukan mencakup aspek pengembangan Destinasi Pariwisata, Industri Pariwisata, Pemasaran dan Kelembagaan Pariwisata.
37.Infrastruktur Pariwisata adalah semua fasilitas yang memungkinkan semua proses dan kegiatan Kepariwisataan dapat berjalan dengan lancar sedemikian rupa, sehingga dapat memudahkan Wisatawan memenuhi kebutuhannya.
38.Aksesibilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan Wisatawan ke Destinasi Pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan Pariwisata.
39.Prasarana Umum adalah kelengkapan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
40.Fasilitas Pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan Wisatawan dalam melakukan kunjungan ke Destinasi Pariwisata.
41.Sumber Daya Manusia Pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
42.Pemberdayaan Masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan Kepariwisataan.
43.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja Pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk Pariwisata, pelayanan dan pengelolaan Kepariwisataan.
44.Kawasan Industri Wisata BUTOM adalah Kawasan Industri Wisata yang meliputi Kecamatan Buahdua, Ujungjaya dan Tomo.
45.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah Kabupaten.
46.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
47.Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
48.Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam dalam Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
49.Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.