1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.Pemerintahan daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Sumedang.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
5.Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah dan pemerintah daerah. 8
7.Pembangunan adalah suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik yang di dalamnya meliputi upaya-upaya perencanaan, implementasi dan pengendalian, dalam rangka penciptaan nilai tambah sesuai yang dikehendaki.
8.Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multi disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah dan pengusaha.
9.Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
10.Destinasi pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang didalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.Industri pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata.
12.Pemasaran pariwisata adalah aktivitas untuk menarik wisatawan dan memotivasi mereka untuk membeli produk dan pelayanan pariwisata yang ditawarkan. 9
13.Kelembagaan kepariwisatan adalah organisasi- organisasi pemerintah, swasta, maupun masyarakat, termasuk sumber daya manusia di dalamnya, serta regulasi dan mekanisme operasional dalam pengembangan kepariwisataan.
14.Daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
15.Usaha perjalanan wisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/ atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
16.Fasilitas penunjang pariwisata adalah produk dan pelayanan yang dibutuhkan untuk menunjang terpenuhinya kebutuhan berwisata wisatawan.
17.Kawasan Strategis Pariwisata Kabupaten yang selanjutnya disebut KSPK adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup serta pertahanan dan keamanan. 10
18.Kawasan andalan pariwisata adalah kawasan yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi bagi kawasan tersebut dan kawasan di sekitarnya dengan pengembangan pariwisata.
19.Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2014-2025 yang selanjutnya disebut RIPPARDA Tahun 2014-2025 adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat Kabupaten yang berisikan visi, misi dan tujuan pembangunan kepariwisataan yang ditentukan mencakup aspek pengembangan destinasi pariwisata, industri pariwisata, pemasaran dan kelembagaan pariwisata.
20.Aksesibilitas pariwisata adalah semua jenis sarana dan prasarana transportasi yang mendukung pergerakan wisatawan ke destinasi pariwisata dalam kaitan dengan motivasi kunjungan pariwisata.
21.Prasarana umum adalah kelengkapan yang pengadaannya memungkinkan suatu lingkungan dapat beroperasi dan berfungsi sebagaimana mestinya.
22.Fasilitas pariwisata adalah semua jenis sarana yang secara khusus ditujukan untuk mendukung penciptaan kemudahan, kenyamanan, keselamatan wisatawan dalam melakukan kunjungan ke destinasi pariwisata. 11
23.Sumber daya manusia pariwisata yang selanjutnya disebut SDM Pariwisata adalah tenaga yang pekerjaannya terkait secara langsung dan tidak langsung dengan kegiatan Kepariwisataan.
24.Pemberdayaan masyarakat adalah upaya untuk meningkatkan kesadaran, kapasitas, akses dan peran masyarakat baik secara individu maupun kelompok dalam memajukan kualitas hidup, kemandirian dan kesejahteraan melalui kegiatan kepariwisataan.
25.Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
26.Kawasan pariwisata adalah suatu ruang pariwisata yang mencakup luas areal tertentu sebagai suatu kawasan dengan komponen pariwisata serta memiliki karakter atau tema tertentu yang dominan dan melekat kuat sebagai komponen pencitraan kawasan tersebut. 12