Struktur besarnya Retribusi ditetapkan sebagai berikut: No Uraian Satuan Tarif Rp Pengujian Penjustiran Pengujian Penjustiran 1 2 3 4 5 6 7
a.Sampai dengan 2 m
b.Lebih dari 2m s/d 10 m
c.Lebih panjang dari 10 meter, tarif 10 meter ditambah untuk tiap 10 meter atau bagiannya dengan
d.Ukuran panjang jenis
1.Salib ukur
2.Balok ukur
3.Mikrometer
4.Jangka Sorong
5.Alat ukur tinggi orang
6.Counter meter
7.Roll tester Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 4.000,- 4.000,- 6.000,- 6.000,- 20.000,- 20.000,- 25.000,- 20.000,- 10.000,- 15.000,- 50.000,- - - - - - - - - - - - 2.000,- 2.000,- 3.000,- 3.000,- 10.000,- 10.000,- 25.000,- 20.000,- 10.000,- 15.000,- 50.000,- - - - - - - - - - - -
2.ALAT UKUR PERMUKAAN CAIRAN (LEVEL GAUGE)
a.Mekanik
b.Elektronik Pesawat Pesawat 50.000,- 100.000,- 12.500,- 25.000,- 50.000,- 100.000,- 12.500,- 25.000,- 3. TAKARAN (BASAH/KERING)
a.Sampai dengan 2 L
b.Lebih dari 2 L sampai 25 L
c.Lebih dari 25 L Pesawat Pesawat Pesawat 1.000,- 2.000,- 3.000,- - - - 500,- 1.000,- 2.000,- - - -
4.TANGKI UKUR
a.Bentuk Silinder Tegak 1) Sampai dengan 20 kL 2) Selebihnya dari 20 kL Sampai dengan 50 kL 3) Lebih dari 50 kL dihitung sbb: a) 50 kL pertama b) Selebihnya dari 50 kL sampai dengan 1.000 kL setiap 10 kL c) 2.000 kL sampai dengan 10.000 kL setiap 10 kL d) Selebihnya dari 10.000 kL setiap10kL
b.Bentuk Silinder Datar 1) Sampai dengan 10 kL 2) Lebih dari 10 kL dihitung sbb : a) 10 kL Pertama b) Selebihnya dari 10 kL sampai dengan 50 kL setiap 1 kL Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 500.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.500,- 1.000,- 100,- 500.000,- 1.000.000,- 2.000,- - - - - - - - - - 500.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 1.500,- 1.000,- 100,- 500.000,- 1.000.000,- 2.000,- - - - - - - - - - 5. TANGKI UKUR GERAK Tangki ukur mobil
a.Kapasitas sampai dengan 5 kL
b.Lebih dari 5 kL dihitung sbb : Selebihnya dari 5 kL setiap 1 kL Bagian dari kL dihitung satu kL Pesawat Pesawat 50.000,- 10.000,- - - 50.000,- 10.000,- - -
6.ALAT UKUR DARI GELAS a) Labu ukur, Buret dan Pipet b) Gelas Ukur Buah Buah 20.000,- 20.000,- - - - - - - 7. BEJANA UKUR
a.Sampai dengan 20 L
b.Lebih dari 20 L sampai dengan 200 L
c.Lebih dari 200 L sampai dengan 500 L
d.Lebih dari 500 L sampai dengan 1.000 L
e.Lebih dari 1.000 L biaya pada huruf d angka ini ditambah tiap 1.000 L Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 40.000,- 150.000,- 500.000,- 1.000.000,- 1.000.000,- 10.000,- 25.000,- 100.000,- - - 20.000,- 75.000,- 250.000,- 500.000,- 500.000,- 5.000,- 15.000,- 50.000,- 50.000,- -
8.METER TAKSI Pesawat 50.000,- - 25.000,- -
9.THERMOMETER Pesawat 10.000,- - 10.000,- - 10. ALAT UKUR CAIRAN MINYAK
a.Meter bahan bakar minyak a.1. Meter induk untuk setiap media uji 1) Sampai dengan 25 m3/h 2) Lebih dari 25 m3/h dihitung sbb :
a.25 m3/h pertama
b.Selebihnya dari 25 m3/h sampai dengan 100 m3/h setiap m3/h
c.Selebihnya dari 100m3/h sampai dengan 500m3/h setiap m3/h
d.Selebihnya dari 500 m3/h, setiap m3/h, 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h dihitung sbb : a) 15 m3/h pertama b) Selebihnya dari 15m3/h sampai dengan 100 m3/h, setiap m3/h c)Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap m3h a.3. Pompa Ukur BBM untuk setiap badan ukur. Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Unit 120.000,- 120.000,- 8.000,- 4.000,- 2.000,- 80.000,- 80.000,- 4.000,- 2.000,- 1.000,- 250.000,- 40.000,- 40.000,- - - - 20.000,- 20.000,- - - - 50.000,- 120.000,- 120.000,- 8.000,- 4.000,- 2.000,- 40.000,- 40.000,- 2.000,- 1.000,- 500,- 150.000.- 40.000,- 20.000,- - - - 20.000,- 20.000,- - - - 25.000,-
11.METER GAS
a.Meter Induk 1) Sampai dengan 100 m3/h 2) > dari 100 m3/h dihitung sbb : a) 100 m3/h pertama b) Selebihnya dari 100 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap 10 m3/h c) Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap 10 m3/h Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 80.000,- 80.000,- 4.000,- 2.000,- 40.000, - 40.000, - - 80.000,- 80.000,- 4.000,- 2.000,- 40.000,- 40.000,- - - d) Selebihnya dari 1.000 m3/h sampai dengan 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h e) Selebihnya dari 2.000 m3/h, setiap 10 m3/h Bagian dari 10 m3/h dihitung satu 10 m3/h
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 50 m3/h 2) Lebih dari 50 m3/h dihitung sbb : a) 50 m3/h pertama b) Selebihnya dari 50 m3/h sampai dengan 500 m3/h, setiap 10 m3/h c) Selebihnya dari 500 m3/h sampai dengan 1.000 m3/h, setiap 10 m3/h d) Selebihnya dari 1.000 m3/h, dihitung 10 m3/h
c.Meter gas orifice dan sejenisnya (merupakan satu system/unit alat ukur).
d.Perlengkapan meter gas orifice (jika diuji tersendiri). Setiap alat perlengkapan
e.Pompa ukur bahan bakar gas (BBG), Elpiji untuk setiap badan ukur. Pesawat Pesawat 1.000,- 500,- 8.000,- 8.000,- 1.000,- 500,- 100,- 400.000,- 80.000,- 200.000,- - - - - - - - - - 200.000,- 1.000,- 500,- 8.000,- 8.000,- 1.000,- 500,- 100,- 400.000,- 80.000,- 100.000,- - - - - - - - - 200.000,- - 12. METER AIR
a.Meter induk 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h 3) Lebih dari 100 m3/h
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 10 m3/h 2) Lebih dari 10 m3/h sampai dengan 100 m3/h 3) Lebih dari 100 m3/h Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 50.000,- 100.000,- 150.000,- 2.000,- 16.000,- 40.000,- 25.000,- 50.000,- 75.000,- 1.000,- 4.000,- 20.000,- 50.000,- 100.000,- 150.000,- 2.000,- 16.000,- 40.000,- 25.000,- 50.000,- 75.000,- 1.000,- 4.000,- 20.000,- 13. METER CAIRAN MINUM SELAIN AIR
a.Meter induk 1) Sampai dengan 25 m3/h 2) Lebih dari 25 m3/h Pesawat Pesawat 150.000,- 250.000,- 75.000,- 125.000, 150.000,- 250.000,- 75.000,- 125.000,- sampai dengan 100 m3/h 3) Lebih dari 100 m3/h
b.Meter Kerja 1) Sampai dengan 15 m3/h 2) Lebih dari 15 m3/h sampai dengan 100 m3/h 3) Lebih dari 100 m3/h Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 300.000,- 3.000,- 10.000,- 25.000,- 150.000, 1.500,- 5.000,- 10.000,- 300.000,- 3.000,- 10.000,- 25.000,- 150.000,- 1.500,- 5.000,- 10.000,-
14.Meter Air Rumah Tangga kurang/sama 25 m3/h Pesawat 5.000,- 2.500,- 5.000,- 2.500,-
15.METER ARUS MASSA Untuk setiap media uji :
a.Sampai dengan 10 kg/min
b.Lebih dari 10 kg/min dihitung sbb : 1) 10 kg/min pertama 2) Selebihnya dari 100 kg/min, setiap kg/min 3) Selebihnya dari 100 kg/min sampai dengan 500 kg/min, setiap kg/min 4) Selebihnya dari 500 kg/min, sampai dengan 1.000 kg/min, setiap kg/min. 5) Selebihnya dari 1.000 kg/min, setiap kg/min
16.ALAT UKUR PENGISI (FILLING MACHINE) Untuk setiap jenis media 1.Sampai dengan 4 alat pengisi 2.Selebihnya dari alat pengisi setiap alat pengisi Pesawat Pesawat 150.000,- 50.000,- 50.000,- - 100.000,- 50.000,- 50.000,- -
17.METER LISTRIK (Meter kWh)
a.Kelas 0,2 atau kurang 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa b.Kelas 0,5 atau kelas 1 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa
c.Kelas 2 1) 3 (tiga) phasa 2) 1 (satu) phasa Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 40.000,- 12.000,- 5.000,- 1.500,- 3.000,- 1.000,- 15.000,- 5.000,- 2.000,- 1.000,- 1.500,- 500,- 40.000,- 12.000,- 5.000,- 1.500,- 3.000,- 1.000,- 15.000,- 5.000,- 2.000,- 1.000,- 1.500,- 500,-
18.STOP WATCH Pesawat 10.000,- - 10.000,- -
19.METER PARKIR Pesawat 50.000,- 25.000,- 25.000,- 10.000,-
20.ANAK TIMBANGAN
a.Ketelitian sedang dan biasa (kelas M2 dan M3) 1) Sampai dengan 1 kg 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg Pesawat Pesawat 1.000,- 1.500,- 500,- 1.000,- 500,- 1.000,- 100,- 500,- 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg.
b.Ketelitian halus (F2 dan M1) 1) Sampai dengan 1 kg 2) Lebih dari 1 kg sampai dengan 5 kg 3) Lebih dari 5 kg sampai dengan 50 kg Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 5.000,- 2.000,- 4.000,- 10.000,- 1.500,- 500,- 1.000,- 2.500,- 2.500,- 1.000,- 2.000,- 5.000,- 1.000,- 500,- 500,- 1.000,-
21.TIMBANGAN
a.Ketelitian sedang dan biasa (Kelas III dan IV) 1) Sampai dengan 25 kg 2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg 3) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg 4) Lebih dari 500 kg sampai dengan 1000kg 5) Lebih dari 1000 kg sampai dengan 3000 kg
b.Ketelitian halus (kelas II) 1) Sampai dengan 25 kg 2) Lebih dari 25 kg sampai dengan 150 kg 3) Lebih dari 150 kg sampai dengan 500 kg
a.Lebih dari 500 kg sampai dengan kg 4) Lebih dari 1000 kg sampai dengan 3000 kg 5) Lebih dari 3000 kg untuk : a) Ketelitian sedang dan biasa per 1000 kg b) Ketelitian khusus dan halus per 1000 kg Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 10.000,- 20.000,- 30.000,- 40.000,- 50.000,- 20.000,- 30.000,- 40.000,- 50.000,- 60.000,- 10.000,- 15.000,- 5.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 25.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 25.000,- 30.000,- 5.000,- 5.000,- 5.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 25.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 25.000,- 30.000,- 5.000, 7.500,- 2.500,- 5.000,- 7.500,- 10.000,- 12.500,- 5.000,- 7.500,- 10.000,- 12.500,- 15.000,- 2.500,- 5.000,-
22.TIMBANGAN BAN BERJALAN
a.Sampai dengan 100 ton/h
b.Lebih dari 100 ton/h sampai dengan 500 ton/h
c.Lebih besar dari 500 ton/h Pesawat Pesawat Pesawat 200.000,- 300.000,- 500.000,- 100.000,- 150.000,- 250.000,- 100.000,- 200.000,- 250.000,- 50.000,- 100.000,- 100.000,-
23.DEAD WEIGHT TESTING MACHINE 1) Sampai dengan 100 kg/cm2 2) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 3) Lebih dari 1.000 kg/cm2 4) Alat ukur tekanan darah 5) Manometer minyak: a) Sampai dengan 100 kg/cm2 b) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 c) Lebih dari 1.000 kg/cm2 6) Pressure Calibrator 7) Pressure Recorder: a) Sampai dengan 100 kg/cm2 Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 10.000,- 20.000,- 30.000,- 40.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 40.000,- 10.000,- - - - - 5.000,- 6.000,- 5.000,- 10.000,- 2.500,- 5.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 5.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 5.000,- - - - - 2.000,- 5.000,- 3.000,- 10.000,- 2.500,- b) Lebih dari 100 kg/cm2 sampai dengan 1.000 kg/cm2 c) Lebih dari 1.000 kg/cm2 Pesawat Pesawat 20.000,- 30.000,- 5.000,- 7.500,- 10.000,- 15.000,- 5.000,- 7.500,-
24.PENCAP KARTU (Printer/Recorder) OTOMATIS Pesawat 10.000,- - 5.000,- -
25.METER KADAR AIR
a.Untuk biji – bijian tidak mengandung minyak, setiap komoditi
b.Untuk biji – bijian mengandung minyak, kapas dan lekstil setiap komoditi
c.Untuk kayu dan komoditi lain, setiap komoditi. Pesawat Pesawat Pesawat 20.000,- 30.000,- 40.000,- 2.500,- 5.000,- 10.000,- 10.000,- 15.000,- 20.000,- 2.500,- 3.000,- 5.000,-
26.Selain UTTP tersebut pada angka 1 sampai dengan angka 25 atau benda / barang atau alat ukur dihitung berdasarkan lamanya pengujian dengan paling lama 2 jam. Setiap jam bagian dari jam dihitung 1 jam Pesawat 15.000,-
27.Pengujian BDKT :
a.Pengisian Otomatis
b.Pengisian Manual 300 kemasan /jam Per 10 kemasan 50.000,- 25.000,-
28.Biaya Tambahan
1.UTTP yang mempunyai konstruksi tertentu Yaitu.
a.Timbangan milisimal, sentisimal, decimal, bobot ingsut dan timbangan pegas yang kapasitas sama dengan atau lebih 25 kg
b.Timbangan Cepat, timbangan curah, timbangan pencampur untuk semua kapasitas
c.Timbangan elektronik/ digital untuk semua kapasitas
2.UTTP yang tertanam Pesawat Pesawat Pesawat Pesawat 5.000,- 5.000,- 5.000,- 10.000,- 2.500,- 5.000,- 5.000,- 10.000,- Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang. Ditetapkan di Sumedang pada tanggal 13 April 2020 BUPATI SUMEDANG, ttd DONY AHMAD MUNIR Diundangkan di Sumedang pada tanggal 13 April 2020 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, ttd HERMAN SURYATMAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2020 NOMOR 2 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG, PROVINSI JAWA BARAT : (2/22/2020) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SETDA KABUPATEN SUMEDANG, UJANG SUTISNA NIP. 19730906 1991001303