1.Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang
3.Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonomi.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang.
5.Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum Tirta Medal adalah Badan Usaha Milik Daerah yang mempunyai tugas mengelola dan memberikan pelayanan air Minum bagi masyarakat yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten dan tidak terbagi atas saham.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perumda Air Minum Tirta Medal yang selanjutnya disebut KPM adalah organ Perumda Air Minum Tirta Medal yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda Air Minum Tirta Medal dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
8.Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan Daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk dijadikan penyertaan modal Daerah pada badan usaha milik daerah. Lembaga Profesional adalah Badan Hukum yang memiliki fungsi dan keahlian untuk melakukan proses penilaian, mempunyai lisensi atau sertifikasi apabila dipersyaratkan untuk menjalankan profesinya, mempunyaireputasi baik, untuk melakukan proses penilaian terhadap Bakal Calon Anggota Dewan Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi BUMD yang ditetapkan oleh Bupati. 4
9.Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
10.Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah mengikuti UKK.
11.Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum Tirta Medal yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perusahaan.
12.Direksi adalah organ Perumda Air Minum Tirta Medal yang bertanggungjawab atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perusahaan serta mewakili perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai Peraturan Daerah.
13.Pegawai Perumda Air Minum Tirta Medal yang selanjutnya disebut Pegawai adalah pekerja Perumda Air Minum Tirta Medal yang pengangkatan, pemberhentian, kedudukan, hak, dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai ketenagakerjaan.
14.Kantor Pusat adalah Kantor Perumda Air Minum Tirta Medal.
15.Kantor Cabang adalah kantor Perumda Air Minum Tirta Medal yang secara langsung bertanggung jawab kepada Kantor Pusat yang bersangkutan dengan alamat tempat usaha yang jelas.
16.Kantor Unit Pelayanan adalah tempat pelayanan Air Minum Tirta Medal yang bertanggung jawab kepada Kantor Cabang dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan.
17.Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
18.Air Minum adalah Air Minum produksi Perumda Air Minum Tirta Medal melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
19.Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Medal, yang selanjutnya disebut Tarif adalah kebijakan biaya jasa layanan Air Minum yang ditetapkan Bupati untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang diberikan oleh Perumda Air Minum Tirta Medal yang wajib dibayar oleh Pelanggan.
20.Kerja Sama adalah kesepakatan antara Direksi dengan pihak lain, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
21.Pipa Dinas adalah seluruh instalasi perpipaan yang menghubungkan pipa distribusi sampai dengan Meter Air pelanggan.
22.Meter Air adalah alat untuk mengukur volume air yang digunakan.
23.Segel Pabrik adalah segel yang dipasang pada Meter Air oleh pabrik untuk mencegah kerusakan Meter Air. 5
24.Segel Dinas adalah segel yang dipasang pada Meter Air oleh Perumda Air Minum Tirta Medal untuk mencegah penyalahgunaan Meter Air oleh pelanggan.
25.Rekening Air adalah tagihan Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang kepada pelanggan atas pemakaian Air Minum selama 1 (satu) periode tertentu dengan beban biaya tetap.
26.Kran Umum adalah sarana pelayanan Air Minum untuk daerah pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas.
27.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh pemilik modal yang mempunyai nilai ekonomis.
28.Modal Dasar adalah kekayaan Pemerintah Daerah Kabupaten yang dipisahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini sebagai modal Perumda Air Minum Tirta Medal.
29.Modal Disetor adalah bagian dari modal dasar yang telah disetor oleh Pemerintah Daerah Kabupaten kepada Perumda Air Minum Tirta Medal baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang.
30.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Perumda Air Minum Tirta Medal.
31.Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
32.Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
33.Sistem Informasi Pelayanan Air Minum Tirta Medal yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari Perumda Air Minum Tirta Medal Kabupaten Sumedang kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik.
34.Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan aktivitas organisasi, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan. 6
35.PERPAMSI adalah asosiasi yang menjembatani kegiatan kerjasama antar Perumda Air Minum Tirta Medal dalam dan luar negeri dan berkoordinasi dengan instansi terkait di pusat dan daerah.
36.Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau pernyataan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh Bupati.
37.Tata Kelola Perusahaan Yang Baik adalah sistem pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan antar pemangku kepentingan.
38.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
39.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adatah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.