1.Daerah adalah Kabupaten Sumedang.
2.Bupati adalah Bupati Sumedang. 6
3.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraPemerintahan Daerah.
5.Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Medal yang selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Daerah.
6.Direksi adalah Direksi PDAM.
7.Direktur adalah Direktur PDAM.
8.Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas PDAM.
9.Pelaksana adalah Pejabat, Pegawai, Petugas dan setiap orang yang bekerja dalam organisasi PDAM yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan air minum.
10.Pelanggan adalah Perorangan atau Badan yang memanfaatkan air minum dari PDAM dan terdaftar sebagai pelanggan. 7
11.Air Minum adalah air minum produksi PDAM melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
12.Standar Kebutuhan Pokok Air Minum adalah kebutuhan air sebesar 10 meter kubik/kepala keluarga/bulan atau 60 liter/orang/hari, atau sebesar satuan volume lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air.
13.Biaya Usaha adalah total biaya untuk menghasilkan air minum yang mencakup biaya sumber air, biaya pengolahan air, biaya transmisi dan distribusi, biaya kemitraan, dan biaya umum dan administrasi.
14.Biaya Dasar adalah biaya usaha dibagi volume air terproduksi dikurangi volume kehilangan air standar.
15.Tarif air minum PDAM yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan Bupati dan PDAM yang bersangkutan. 8
16.Tarif Rendah adalah tarif bersubsidi yang nilainya lebih rendah dibanding Biaya Dasar.
17.Tarif Dasar adalah tarif yang nilainya sama atau ekuivalen dengan Biaya Dasar.
18.Tarif Penuh adalah tarif yang nilainya lebih tinggi dibanding Biaya Dasar karena mengandung tingkat keuntungan dan kontra subsidi silang.
19.Tarif Kesepakatan adalah tarif yang nilainya berdasarkan kesepakatan antara PDAM dengan pelanggan.
20.Tarif Rata-rata adalah total pendapatan tarif dibagi total volume air terjual.
21.Kerja sama adalah kesepakatan antara Direktur dengan pihak lain, yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
22.Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas ataupun di bawah permukaan tanah.
23.Pipa Transmisi adalah pipa saluran air yang menghubungkan sumber air dengan penampungan air (Reservoir).
24.Pipa Distribusi adalah pipa saluran air minum dari pipa transmisi ke pipa dinas. 9
25.Pipa Dinas adalah seluruh instalasi perpipaan yang menghubungkan pipa distribusi sampai dengan meter air pelanggan.
26.Meter Air adalah alat untuk mengukur volume air yang digunakan.
27.Pipa Persil adalah pipa air minum yang dipasang pelanggan setelah meter air.
28.Segel Pabrik adalah segel yang dipasang pada meter air oleh pabrik untuk mencegah kerusakan meter air.
29.Segel Dinas adalah segel yang dipasang pada meter air oleh Perusahaan Daerah untuk mencegah penyalahgunaan meter air oleh pelanggan.
30.Perjanjian dengan Pelanggan adalah kesepakatan tertulis antara Perusahaan Daerah dengan Pelanggan yang berisi hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, serta sanksi- sanksi yang timbul akibat dari adanya pelanggaran terhadap isi perjanjian.
31.Rekening Air adalah tagihan Perusahaan Daerah kepada pelanggan atas pemakaian air minum selama 1 (satu) periode tertentu dengan beban biaya tetap. 10
32.Terminal Air adalah sarana untuk menyediakan air minum di lokasi yang belum terlayani jaringan perpipaan.
33.Hydran Air adalah kran yang dipasang pada jaringan pipa distribusi yang dapat dimanfaatkan apabila terjadi kebakaran.
34.Kran Umum adalah sarana pelayanan air minum untuk daerah pemukiman tertentu yang dinilai berpenduduk cukup padat dan mempunyai kemampuan sosial ekonomi terbatas.
35.Dana Representasi adalah dana yang diberikan kepada Direktur dalam rangka mendukung kelancaran pengelolaan PDAM.
36.Modal adalah aset dalam bentuk uang atau bentuk lain yang bukan uang yang dimiliki oleh pemilik modal yang mempunyai nilai ekonomis.
37.Modal Dasar adalah kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini sebagai modal PDAM.
38.Modal Disetor adalah bagian dari modal dasar yang telah disetorkan oleh pemerintah daerah kepada PDAM baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang. 11
39.Penyertaan Modal Pemerintah Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada badan usaha milik daerah.
40.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
41.Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
42.Sistem informasi pelayanan air minum yang selanjutnya disebut Sistem Informasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari PDAM kepada masyarakat dan sebaliknya dalam bentuk lisan, tulisan Latin, tulisan dalam huruf Braile, bahasa gambar, dan/atau bahasa lokal, serta disajikan secara manual ataupun elektronik. 12
2.Ketentuan Pasal 59 ayat (2) diubah sehingga Pasal 59 berbunyi sebagai berikut: