DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2021

Nomor
5
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
374

Ringkasan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, yang terdiri dari pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, koordinator pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana teknis kegiatan SKPD, pejabat penatausahaan keuangan SKPD, pejabat penatausahaan keuangan uni SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, tim anggaran pemerintah daerah. Selain itu juga mengatur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah, penyusunan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, kekayaan daerah dan utang daerah, badan layanan umum daerah, penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan, dan ketentuan penutup.

Isi peraturan

Teks374PDFHirarki

Memuat teks peraturan…