DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2016

Nomor
2
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
101

Ringkasan

Maksud penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah untuk menjamin penyelenggaraan pelayanan kesejahteraan sosial secara terarah, terpadu dan berkelanjutan, yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah · dan masyarakat, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial, bertujuan: a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kelangsungan hidup masyarakat; b. memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian masyarakat; c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial; d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; e. meningkatkan kernampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan f. meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Isi peraturan

Teks101PDFHirarki

Memuat teks peraturan…