DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 2 Tahun 2017

Nomor
2
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
56

Ringkasan

Peraturan ini mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan aggota DPRD Kab Sumenep. Pimpinan dan Anggota DPRD berhak meperoleh penghasilan yang terdiri atas a. Uang representasi b. tunjangan keluarga; c. tunjangan bersa d. uang paket e. tunjangan jabatan f. tunjangan alat kelengkapan g. tunjangan alat kelengkapan lain h. tunjangan komunikasi intensif i. tunjangan reses Peraturan ini berisi ketentuan umum; kemampuan keuangan daerah; penghasilan pimpinan dan anggota DPRD; tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD; Uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD; belanja penunjang kegiatan DPRD; Kelompok pakar dan tim ahli alat kelengkapan DPRD; Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD; kEtentuan lain-lain; ketentuan penutup

Isi peraturan

Teks56PDFHirarki

Memuat teks peraturan…