Peraturan Daerah m1 mulai mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peratu ran Daerah 1m dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. Ditetapkan di : Sumenep pada tanggal : 6 September 2016 Dr. KH. A. BUSYRO KARIM, M.Si Diundangkan di : Sumenep pada tanggal : 6 eptember 2016 SEKRETARIS D.,..a..llL'-rll.H KABUPATEN Pembin NIP. 19 S NEP a Madya 198107 1 002 LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2016 NOMOR 4 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 247-4/2016 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SUMENEP KEPADA PT. WIRA USAHA SUMEKAR I. UMUM Bahwa dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah daerah bertujuan untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumenep kepada Pr. Wira Usaha Sumekar. Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Pr. Wira Usaha Sumekar sampai dengan Tahun Anggaran 2013 secara kumulatif adalah sebesar Rp. 7.453.692.348,40 (Tujuh miliar empat ratus lima puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah empat puluh sen). Sesuai dengan saran dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas penyertaan modal berupa konversi yang dilakukan pada tahun 2013. penyertaan modal yang dimaksud merupakan tambahan penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep pada Tahun Anggaran 2013 untuk ditetapkan dalam Peraturan Daerah. II. PASALDEMI PASAL Pasal 1 : Cukup Jelas Pasal 2 : Cuku p J elas · Pasal 3 : Cukup Jelas Pasal 4 : Cukup Jelas