1.Daerah adalah Kabupaten Sumenep.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
3.Bupati adalah Bupati Sumenep.
4.Pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim.
5.Perairan adalah Perairan Laut dan Perairan Pedalaman (Sungai) yang berada dalam teritorial Kabupaten Sumenep.
6.Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunJang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
7.Pelabuhan Pengumpan Lokal yang selanjutnya disebut pelabuhan laut adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muatan angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan pengumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan penumpang dan/atau barang, serta angkutan penyeberangan dengan jangkauan pelayanan dalam daerah;
8.Pelabuhan Sungai adalah pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan sungai yang terletak di sungai.
9.Terminal adalah fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tern pat menunggu dan naik turun penumpang, dan/ a tau tern pat bongkar muat barang.
10.Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan selanjutnya disingkat DLKR Pelabuhan adalah wilayah perairan dan daratan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
11.Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan selanjutnya disingkat DLKP Pelabuhan adalah perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran yang kewenangan pengelolaannya oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep.
12.Penyelenggara Pelabuhan adalah otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan.
13.Otoritas Pelabuhan (Port Authority) adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
14.Unit Penyelenggara Pelabuhan adalah lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial yang bertanggung jawab dan dibawah Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep.
15.Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.
16.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/ atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
17.Angkutan Sungai adalah kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal yang dilakukan di sungai untuk mengangkut penumpang dan/ a tau barang yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan sungai.
18.Hak Pengelolaan Atas Tanah adalah hak yang diberikan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan usaha milik negara yang dapat digunakan untuk kepentingan pihak lain.
19.Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
20.Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
21.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
22.Hinterland adalah daerah kawasan industri, perdagangan, pertanian, perkebunan dan lain-lain di sekitar pelabuhan yang berpotensi menciptakan kegiatan atau aktifitas pelabuhan berupa kunjungan kapal dan arus barang;
23.Aksesibilitas adalah kemudahan daerah di jangkau dari daerah lainnya dengan prasarana dan sarana transportasi ;
24.Rencana Induk Pelabuhan adalah pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan.
25.Kolam Sandar adalah perairan yang merupakan bagian dari kolam pelabuhan yang digunakan untuk kepentingan operasional menyandarkan/ menambatkan kapal di dermaga ;
26.Kolam Pelabuhan adalah perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal;
27.Konsesi adalah pemberian hak oleh penyelenggara pelabuhan kepada badan usaha pelabuhan untuk melakukan kegiatan penyediaan dan/ atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu.