1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep;
2.Bupati adalah Bupati Sumenep;
3.Camat adalah Kepala Kecamatan sebagai Perangkat Daerah Kabupaten Sumenep;
4.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
6.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa; 2 :..... -
7.Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
8.Perangkat desa adalah pejabat yang diangkat oleh kepala desa terdiri atas pelaksana kewilayahan dan pelaksanan tekhnis, sekretariat desa;
9.Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Sadan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Sadan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis;
10.Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah di bah as dan disepakati bersama Sadan Permusyawaratan Desa;
11.Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa;
12.Anggaran Pendapatan dan Selanja Desa, selanjutnya disebut APSDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa;
13.Keputusan Kepala Desa adalah peraturan pelaksanaan dari Peraturan Desa dan atau atas kuasa dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
14.Sadan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
15.Keputusan SPD adalah peraturan yang ditetapkan untuk memberikan persetujuan terhadap Peraturan Desa dc;3..n atau Keputusan Kepala Desa;
16.Lembaga Kemasyarakatan adalah Lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat;
17.Tokoh masyarakat adalah tokoh adat, tokoh agama, tokoh wanita, tokoh pemuda dan pemuka-pemuka masyarakat lainnya;
18.Panitia Pemilihan Kepala Desa yang selanjutnya dise but Pani tia Pemilihan adalah Pani tia yang dibentuk oleh SPD untuk menyelenggarakan proses Pemilihan Kepala Desa;
19.Sakal Calon Kepala Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah warga masyarakat Desa setempat yang mendaftarkan diri pada Pemilihan Kepala Desa;
20.Calon adalah Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan oleh SPD sebagai Calon yang dipilih dalam Pemilihan Kepala Desa; 3
21.Calon Kepala Desa Terpilih yang selanjutnya disebut Calon Terpilih adalah Calon Kepala Desa yang memperoleh suara terbanyak yang ditetapkan oleh Panitia Pemilihan;
22.Penjabat Kepala Desa adalah seorang pejabat yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan hak dan wewenang serta kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu;
23.Pemilih adalah penduduk Desa yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan untuk mempergunakan hak pilihnya;
24.Hak pilih adalah hak yang dimiliki pemilih un tuk menentukan sikap pemilihannya;
25.Penyaringan adalah seleksi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan baik dari segi administrasi, kemampuan dan kepemimpinan para Bakal Calon Kepala Desa;
26.Kampanye adalah suatu media yang dipergu~akan untuk meyakinkan para pemilih yang dilakukan Calon yang berhak dipilih berupa penyampaian program yang akan dilaksanakan apabila terpilih me~adi Kepala Desa;
27.Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara;
28.Hari adalah hari kerja.