1.Kabupaten adalah Kabupaten Sumenep.
2.Kecamatan adalah Kecamatan Batuan, Kecainatan Rubaru dan Kecamatan Mantling.
3.Desa adalah Desa Batuan, Desa Torbang, Desa Gelugur, Desa Gedungan pada Kecamatan Batuan, Desa Rubaru patla Kecamatan Rubaru, Desa Mantling Laok, Desa Mantling Daya tlan Desa Mantling Timur pada Kecamatan Mantling.
4.Kawasan Perkotaan atlalah kawasan yang tlitlominasi bukan pertanian.
5.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, ·
6.Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun akibat pengaruh manusia.
7.Kerjasama adalah rangkaian kegiatan yang terjadi karena ikatan formal antara daerah dengan daerah lain untuk bersama-sama mencapai suatu tujuan tertentu dalam rangka penyelenggaran pemerin tahan,
8.Kerja Sama Antar Daerah adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Gubernur atau Gubernur dengan Bupati/walikota atau antara Bupati/Walikota dengan Bupati/Walikota lain yang dibuat secara tertulis dan menimbulkan hak dan kewajiban,
9.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
10.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,
11.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
12.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang ·tlalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
13.· Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk rnewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
14.Izin Pemanfaatan Ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
15.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
16.Peraturan Zonasi adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blok/zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
17.Penggunaan Lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau · persil.
18.Rencana tata ruang wilayah kabupaten yang selanjutnya disingkat RTRW Kabupaten adalah RTRW Kabupaten Sumenep sebagaimana dimaksud dalam Pe·raturan Daerah kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tenteng Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep.
19.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten.
20.Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan yang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu lingkungan/kawasan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bang~mah dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembangan lingkungan / ka was an. ·
21.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
22.Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari Daerah dan/ a tau kawasan strategis Daerah yang akan a tau perlu disusun. rencana rincinya, dalam ha! ini RDTR, sesuai arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRW Kabupaten Suinenep yang bersangkutan, dan memiliki pengertian yang sama dengan zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
23.Sub Bagian Wilayah Perkotaan yang selanjutnya disebut SBWP adalah bagian dari BWP yang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri dari beberapa blok, dan memiliki pengertian yang sama dengan sub zona peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
24.Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan, sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota, dan memiliki pengertian yang sama dengan blok peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
25.Subblok adalah pembagian fisik di dalam satu blok berdasarkan perbedaan subzona.
26.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karaktcristik spesifik.
27.Subzona adalah suatu bagian dari zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan rincian dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
28.Kawasan adalah wilayah yang memiliki fungsi utama lindung atau budidaya.
29.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
30.Kawasan budidaya adalah wilayah yang diteta:pkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi .dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
31.Kawasan Perkotaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
32.Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon- pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. .·33. Industri Kecil adalah kegiatan ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badah usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai; atau merijadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah dan besar
34.Zona industriadalah Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri yang telah memiliki Izin Usaha Kawasan Industri.
35.Agroindustri adalah kegiatan industri yang memanfaatkan hasil pertanian sebagai bahan baku, merancang,. dan menyediakan peralatan serta jasa kegiatan terse but.
36.Jaringan adalah keterkaitan antara unsur yang satu dan unsur yang lain.
37.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
38.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap, dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas perrnukaan tanah, di bawah · permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
39.Jalan arteri primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antar pusat kegiatan nasional atau antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan wilayah.
40.Jalan kolektor primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna antara pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan wilayah, atau antara pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lokal.
41.Jalan lokal primer adalah jalan yang menghubungkan secara berdaya guna pusat kegiatan nasional dengan pusat kegiatan lingkungan, pusat kegiatan wilayah dengan pusat kegiatan lingkungan, antarpusat kegiatan lokal, atau pusat kegiatan lokal dengan pusat kegiatan }ingkungan, 'Serta antarpusat kegiatan lingkungan.
42.Jalan lingkungan primer adalah jalan yang menghubungkan · aritarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan. ·
43.Jalan arteri sekunder ·adalah jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
44.Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua · dengan kawasan sekunder kedua atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
45.Jalan lokal sekunder adalah jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.
46.Jalan lingkungan sekunder adalah jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
47.Utilitas Umum adalah kelengkapan sarana pelayanan lingkungan yang memungkinkan permukiman dapat betfungsi sebagaimana mestinya, mencakup sistem penyediaan air bersih, sistem drainase air hujan, sistem pembuangan limbah,· sistem persampahan, sistem penyediaan energi listrik, sistem jaringan gas, sistem telekomunikasi dan lain-lain.
48.Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik.
49.Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, · pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
50.Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disingkat TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
51.Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
52.Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
53.Rawan Bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
54.· Sungai adalah tempat-tempat dan wadah-wadah serta jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kirinya sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
55.Sempadan Sungai adalah kawasan sepanjang kiri kanan saluran/sungai termasuk sungai buatan/kanal/saluran irigasi primer yang mempunyai manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian fungsi sungai.
56.Garis Se'mpada~ cl.dalahgaris batas luar pengaman untuk mendirikan bangurian dan/ atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar · dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi mata air, jaringan tenaga listrik, dan pipa gas. (building line)
57.Garis Sempadan Sungai adalah garis batas luar pengamanan sungai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang · berlaku. · · ·
58.Ruang Manfaat Jalan ( Rumaja) adalah jarak ruang sepanjang jalan yang dibatasi · oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan · oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
59.Ruang Milik Jalan ( Rumija) adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu diluar ruang manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ·ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahfln jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu.
60.Ruang Pengawasan Jalan ( Ruwasja ) adalah ruang tertentu diluar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi;- konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
61.Irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
62.Penggunaan Lahan adalah fungsi dominan dengan ketentuan khusus yang ditetapkan pada suatu kawasan, blok peruntukan, dan/atau persil. · 63. Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pernbinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.
64.Perumahan · adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.
65.Perdagangan adalah kegiatan · usaha transaksi barang atau jasa seperti jual beli, sewa menyewa yang dilakukan secara berkelanjutan · dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi.
66.Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya leb.ih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
67.Ruang Terbuka Non Hijau yang selanjutnya disingkat RTNH adalah ruang terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam · kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air. ·
68.Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan 'Pemerintah Daerah.Pengaturan Zonasi adalah ketentuan tentang persyaratan pemanfaatan ruang sektoral dan ketentuan persyaratan pemanfaatan ruang untuk setiap blok/ zona peruntukan yang pen eta pan zonanya dalam rencana rinci tata ruang.
69.Intensitas Ruang adalah besaran ruang untuk fungsi tertentu yang ditentukan berdasarkan pengaturan koefisien lantai bangunan, koefisien dasar bangunan dan ketinggian bangunan tiap bagian kawasan kabupaten sesuai dengan kedudukan dan fungsinya dalam pembangunan kabupaten. ·
70.Koefisien Dasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara luas lantai dasar bangunan dengan luas kapling/pekarangan.
71.Koefisien Lantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLB adalah bilangan pokok atas perbandingan antara total luas lantai bangunan dengan luas kapling/ pekarangan.
72.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan Iuas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
73.Tinggi Bangunan adalah jarak antara garis potong mendatar/horizontal permukaan atap dengan muka bangunan bagian Iuar dan permukaan Iantai denah bawah.
74.Jarak antar bangunan adalah jarak antara satu bidang bangunan dengan bangunan lain di sebelahnya.
75.Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTET adalah saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga Iistrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 278 kV.
76.Saluran Udara Tegangan Tinggi yang selanjutnya disingkat SUTT adalah saluran tenaga Iistrik yang menggunakan kawat penghantar di udara yang digunakan untuk penyaluran tenaga listrik dari pusat pembangkit ke pusat beban dengan tegangan di atas 70 kV sampai dengan 278 kV.