1.Daerah adalah Kabupaten Sumenep;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep;
3.Bupati adalah Bupati Sumenep;
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep;
5.Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah tanggungjawab yang melekat pada setiap perusahaan penanaman modal untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma, dan budaya masyarakat setempat;
6.Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan usaha yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang;
7.Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep;
9.Perusahaan adalah Perseroan, BUMN dan BUMD di Kabupaten Sumenep;
10.Program Bina Lingkungan adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN;
11.Dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan adalah dana yang berasal dari perusahaan yang dilaksanakan oleh perusahaan dalam rangka pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Sumenep;
12.Forum Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan di Kabupaten Sumenep yang selanjutnya disebut Forum Fasilitasi adalah Forum yang membantu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Sumenep dalam memfasilitasi perencanaan program, fasilitasi pelaksanaan, pengendalian dan evaluasi tanggung jawab sosial dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan di Kabupaten Sumenep;
13.Mitra Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang selanjutnya disebut Mitra TJSL dan PKBL adalah perusahaan yang melaksanakan program tanggung jawab dan lingkungan serta program kemitraan dan bina lingkungan, bersinergi dengan program pemerintah daerah;
14.Pembangunan berkelanjutan adalah upaya dasar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, peningkatan kesejahteraan umum dan peningkatan ekonomi dengan menjaga mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan;
15.Peran serta masyarakat adalah hak yang melekat pada setiap orang perseorangan atau kelompok yang meliputi hak kesejahteraan serta keadilan sosial untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
16.Pemangku kepentingan adalah semua pihak, baik dalam lingkungan perusahaan maupun di luar lingkungan perusahaan, yang mempunyai kepentingan baik langsung maupun tidak langsung yang bisa mempengaruhi atau berpengaruh dengan keberadaan, kegiatan dan perilaku perusahaan yang bersangkutan;
17.Fasilitas Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah bentuk penghargaan, kemudahan dan atau keringanan yang diberikan pemerintah daerah bagi perusah.aan yang melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
18.Pembiayaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan adalah dana yang digunakan oleh perusahaan untuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang bersumber dari sebagian keuntungan atau dianggarkan sebagai biaya operasional perusahaan, serta bentuk kontribusi lainnya yang diadakan dari sumber kekayaan perusahaan;
19.Kerusakan lingkungan hid up adalah perubahan langsung dan/ atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/ a tau hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan lingkungan hidup;
20.Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang forumbul dari kegiatan yang berpotensi dan/ atau telah berdampak pada lingkungan hidup;
21.Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/ a tau kegiatan.