Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2015
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 16
Lembaga terkait
Ringkasan
1. Besarnya Dana Cadangan ditetapkan, sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). 2. Penyediaan· Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…