DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep No. 9 Tahun 2015

Nomor
9
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
16

Ringkasan

1. Besarnya Dana Cadangan ditetapkan, sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah). 2. Penyediaan· Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan secara bertahap dalam APBD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan Tahun Anggaran 2019.

Isi peraturan

Teks16PDFHirarki

Memuat teks peraturan…