1.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
2.Daerah adalah Kabupaten Sumenep.
3.Bupati adalah Bupati Sumenep.
4.Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencacatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
5.Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal secara sah di wilayah Kabupaten Sumenep.
6.Penduduk Rentan Administrasi yang mengalami hambatan kependudukan yang disebabkan sosial.
7.Dihapus.
8.Dihapus. Kependudukan adalah penduduk dalam memperoleh dokumen oleh bencana alam dan kerusuhan
9.Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
10.Orang asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
11.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
12.Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah Su.menep dalam wilayah kerja kecamatan.
13.Dinas adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sumenep.
14.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Sumenep.
15.Kantor Urusan Agama Kecamatan, disingkat KUA Kec, adalah satuan kerja yang melaksanakan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk pada tingkat kecamatan bagi penduduk yang beragama Islam.
16.Pengadilan Agama adalah Pengadilan Tingkat Pertama diLingkungan Peradilan Agama di bawah Mahkamah Agung.
17.Unit Pelaksana Teknis Kependudukan dan Pencatatan Sipil selanjutnya disebut UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah satuan kerja pada tingkat kecamatan atau beberapa kecamatan sebagai unit pelayanan urusan administrasi kependudukan.
18.Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh dinas atau UPT Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
19.Data kependudukan adalah data perseorangan atau data agregat yang terstruktur se bagi hasil kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
20.Pendaftaran pendl.lduk adalah pencatatan penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan da.n pendataan penduduktentang Administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
21.Peristiwa kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena rnembawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi status tinggal tetap.
22.Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK adalah Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
23.Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam ke1uarga, serta identitas anggota keluarga.
24.Kartu Tanda Penduduk Elektronik, selanjutnya disingkat KTP-el, adalah Kartu Tanda Per:.duduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana.
25.Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
26.Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
27.Naturalisasi adalah perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
28.Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh se.seorang pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang pengangkatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
29.Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama, dan perubahan status kewarganegaraan, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian.
30.Surat Keterangan Tempat Tinggal disingkat SKTT adalah Surat Keterangan yang diberikan kepada orang asing yang memilki ijin tempat tinggal terbatas.
31.Kelahiran adalah peristiwa kemunculan atau pemisahan lengkap bayi ibunya yang ditandai setelah pemisahan tersebut bayi menunjukkan bukti-bukti kehidupannya.
32.Lahir Mati adalah kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 (dua puluh delapan) minggu pada saat dilahirkan tanpa menunjukkan tanda.-tanda kehidupan.
33.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antar seorang pria dan seorang wanita sebagai suarni istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia. dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
34.Perceraian adalah putusnya perkawinan suami dan istri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
35.Pembatalan perkawinan adalah penetapan batalnya perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-·undangan.
36.Pembatalan perceraian adalah penetapan batalnya perceraian sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
37.Kematian adalah tidak adanya secara permanen seluruh kehidupan pada saat manapun setelah ke1ahiran hidup terjadi.
38.Pengangkatan Anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak terse but kedalam lingkunagn keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
39.Pengakuan anak adalah pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang lahir dari perkawinan yang te1ah sah menurut hukum agama dan disetujui oleh ibu kandung anak terse but.
40.Pengesahan Anak adalah pengesahan status seorang anak yang lahir dari perkawinan yang telah sah menurut hukum agama, pada saat pencatatan perkawinan dari kedua orang tua anak terse but telah sah menurut hukum negara.
41.Perubahan nama adalah bertambah, berkurang atau bergantinya nama seseorang dalam akta kelahiran yang ditetapkan sesuai dengan hukum yang berlaku.
42.Perubahan kewarganegaraan adalah perubahan status kewarganegaraan dari seorang Warga Negara Indonesia menjadi WNA atau seorang WNA menjadi Warga Negara Indonesia dengan ketentuan hukum yang berlaku.
43.Peristiwa Penting Lainnya adalah peristiwa yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri untuk dicatatkan pada Dinas, antara lain perubahan jenis kelamin.
44.Pengukuhan Surat Keterangan Pengakuan Anak adalah pencatatan pengakuan anak diluar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Buku Pe1aporan Peristiwa Penting dan pemberian stempel pada dokumen kependudukan tersebut.
45.Izin Tinggal Terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu yang terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
46.Izin Tinggal Tetap adalah izin tinggal yang diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal menetap diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai peraturan perundang-undangan.
47.Petugas Registrasi adalah pegawai yang diberi tugas dan tanggung jawab memberikan pelayanan pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting serta pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan di desa/kelurahan atau nama lainnya.
48.Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan ditingkat penyelenggara dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai satu kesatuan.
49.Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
50.Petugas Rahasia Khusus adalah petugas reserse dan petugas intelejen yang melakukan tugas khusus diluar daerah domisilinya.
51.Dokumen indentitas lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh DepartemenjLembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain dokumen kependudukan.
52.Daerah Perbatasan adalah batas wilayah Indonesia dan daerah batas wilayah negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan perjanjian lintas batas (crossing border agreement) an tara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah negara tetangga, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
53.Database adalah kumpula.n berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.
54.Data Center adalah tempat/ ruang penyimpanan perangkat database pada penyelenggara kabupaten/kota yang menghimpun data kependudukan dinas.
55.Hak akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Dinas untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai izin yang diberikan.
56.Pengguna Data Pribadi adalah instansi Pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data 1V'i3ltai ck·ngan bidangnya.
57.Hari adalah hari kerja.
2.Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasa15 Pemerintah Kabupaten Sumenep berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan administrasi kependudukan dengan kewenangan meliputi: