menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Peniberdayaan Peciagang Kaki Lima; Menginga( . :1. Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik · Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Republik Indonesia Norn.or. i2 Tahun · 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah. Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tim1.1r (Lerribaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 · Nomor 19, Tamhahari Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2930), sebagaimana diubah · de~gan . Undang-Undang .· . . Nomor 2 Tahun· i965· tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun . 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negc:1.ra: Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undanga.Uridang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikto, Kecil dan Menengah (Lembarari Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan . Lembaran Negara Republik Indonesia •·. Norn.or 4866);
4.Undangc:Uridang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512);
6.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan · Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 · Tahun 2014 tentang Pemerintahan, (Lembaran Negara Repuolik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 201 7 ten tang Pembinaan Dan Pengawasan Penyeleriggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
8.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern;
9.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2012 tentang Koordinasi Penataan dan Pe.mberdayaan Pedagang Kaki Lima .(Lembaran Negara . Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 291);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri<Nomor 80. Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hb.kuni· Oaerah (Berita Negara RepublikJndonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
11.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep .Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketettiban Umum (Lembaran Daerah Kabupa.ten Su.menepTahun 2002 Nomor 32);
12.Peraturan Daera.h Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Surrienep Tahun 2013-2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2013 Nomor 10);
13.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2016 Nomor 10). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP dan BUPATI SUMENEP MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN .'·. DAN · PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAK1 LIMA.