1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintah Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat Dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 T8.hun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6760);
4.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007Nomor 68, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); S. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakbir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
7.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undarig-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
10.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Ketja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86; Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor 4655);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaran Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317};
15.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6614);
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan;
20.Peraturan Menteri Pekerjaan Urnurn Nomor 9/ PRT/M/ 20 11 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 532);
21.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT /M/20 11 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 600);
22.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/ PRT/ M/ 2011 ten tang Tata Cara Pemeliharaan Jalan dan Penilikan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 612);
23.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 ten tang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaran Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 72);
24.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2012 ten tang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Jaringan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 136);
25.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT /M/2012 tentang Pedoman Penetapan Fungsi dan Status Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 137);
26.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04/PRT/M/2012 tentang Tata Cara Pengawasan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 138);
27.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penanaman Pobon Pada Sistem Jaringan Jalan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 249);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaJam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013 - 2033 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2013 Nomor 10). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATENSUMENEP dan BUPATI SUMENEP MEMUTUSKAN PERATURAN DAERAH PENYELENGGARAAN JALAN. TENTANG BABI KETENTUAN UMUM Pasa11 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Sumenep.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.Bupati adalah Bupati Sumenep.
5.Orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian Jalan, termasuk bangunan penghubung, bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah, dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel, jalan lori, dan jalan kabel.
7.Lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan .Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
8.Status Jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan kepemilikannya menjadi Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Daerah, dan Jalan Desa.
9.Jalan Arteri adalah erupakan jalan umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri petjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi secara berdaya guna. ,
10.Ruang Manfaat Jalan adalah bagian Jalan yang meliputi badan j alan , saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya. 1L Ruang Milik Jalan (right of way) adalah sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan yang masih menjadi bagian dari ruang milik jalan yang dibatasi oleh tanda batas ruang milik jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan pelebaran ruang manfaat jalan pada masa yang akan datang.
12.Ruang Pengawasan Jalan adalah ruang tertentu yang terletak di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan pengemudi, konstruksi bangunan jalan apabila ruang milik jalan tidak cukup luas, dan tidak mengganggu fungsi jalan.
13.Jalur adalah bagian Jalan yang dipergunakan untuk lalu lintas kendaraan.
14.Lajur adalah bagian Jalur yang memanjang dengan atau tanpa marka jalan, yang memiliki lebar cukup untuk satu kendaraan bermotor sedang berjalan, selain sepeda motor.
15.Jalan Daerah adalah Jalan umum dalam sistem jaringan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kabupaten, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil serta menghubungkan antarpusat permukiman yang berada di dalam kabupaten.
16.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/ atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
17.Fungsi Jalan adalah pengelompokkan jalan umum berdasarkan sifat dan pergerakan pada lalu lintas dan angkutan jalan dimana jalan dibedakan atas arteri, kolektor, lokal, danjalan lingkungan.
18.Kelas Jalan adalah klasifikasi jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan serta daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor.
19.Jalan Kolektor adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata- rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi.
20.Jalan Lokal adalah jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi.
21.Jalan Lingkungan adalah jalan yang menghubungkan antar pusat kegiatan didalam kawasan perdesaan dan jalan didalam lingkungan kawasan perdesaan. Pasa12
22.Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
23.Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum dan penyusunan peraturan perundang- undangan jalan.
24.Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.
25.Pembangunan Jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.
26.Pengawasan Jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan dan pembangunanjalan.
27.Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan sesuai kewenangannya.
28.Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hirarki.
29.Leger Jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
30.Nama Jalan adalah suatu nama yang diberikan untuk mengidentifikasi suatu jalan, sehingga dapat dengan mudah dikenali dan dicantumkan dalam petajalan.
31.Utilitas adalah fasilitas umum yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak yang mempunyai sifat pelayanan lokal maupun wilayah di luar bangunan pelengkap dan perlengkapan jalan.
32.Jumlah Berat yang diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurutrancangannya. .
33.Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep yang selanjutnya disingkat RTRW adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah daerah yang menjadi pedoman bagi penataan ruang wilayah daerah yang merupakan dasar dalam penyusunan program pernbangunan. BABII RUANG LINGKUP Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: