DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2023

Nomor
4
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku

Ringkasan

Tu.gas Pokja PUG Daerah adalah sebagaimana berikut: a. mempromosikan dan memfasilitasi PUG kepada masing­masing Perangkat Daerah; b. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepala Camat, Kepala Desa, dan Lurah; c. menyusun program kerja setiap tahun; d. mendorong terwujudnya perencanaan dan penganggaran yang responsif gender; e. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun; f. bertanggung jawab kepada Bupati sesuai ketentuan; g. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati; h. menyusun profil gender kabupaten; i. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi; j. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah; k. menyusun RAD PUG di Daerah; l. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing Perangkat Daerah.

Isi peraturan