MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMENEP TENTANG KEPEMUDAAN. BABI KETENTUAN UMUM Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Sumenep.
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Sumenep.
3.Bupati adalah Bupati Sumenep.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep.
5.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kepemudaan.
6.Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
7.Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita- cita pemuda.
8.Pembangunan kepemudaan adalah proses memfasilitasi segala hal yang berkaitan dengan kepemudaan.
9.Pelayanan kepemudaan adalah penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda. 10 .. Penyadaran pemuda adalah kegiatan yang diarahkan untuk memahami dan menyikapi perubahan lingkungan.
11.Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
12.Pengembangan kepemimpinan pemuda adalah kegiatan - mengembangkan potensi keteladanan, keberpengaruhan, serta penggerakan pemuda.
13.Pengembangan kewirausahaan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi keterampiln dan kemandirian berusaha.
14.Pengembangan kepeloporan pemuda adalah kegiatan mengembangkan potensi dalam merintis jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
15.Fasilitasi pengembangan kewirausahaan pemuda adalah bentuk pelayanan, perhatian, dan dukungan dari Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan danl atau masyarakat dalam kegiatan mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha.
16.Wirausaha Muda Pemula adalah wirausaha muda yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda yang mandiri.
17.Permodalan Kewirausahaan Pemuda adalah fasilitas yang diberikan kepada wirausaha muda untuk memulai, menjalankan danl atau mengembangkan usahanya dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional dan daerah.
18.Fasilitasi adalah dukungan dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat dalam membantu dan/atau memudahkan penyelenggaraan program dan/atau kegiatan kepemudaan.
19.Kemitraan adalah kerja sarna untuk membangunpotensi pemuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan.
20.Organisasi kepemudaan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
21.Pencatatan adalah proses pencatatan terhadap keberadaan organisasi kepemudaan dengan diberikan surat keterangan terdaftarorganisasi kepemudaan sebagai pengakuan legalitas keberadaan organisasi kepemudaan di Daerah.
22.Sistem informasi kepemudaan adalah layanan informasi yang menyajikan data dan informasi kepemudaan meliputi profil organisasi kepemudaan, pemuda, aktivitas kepemudaan, kebijakan,serta peran aktif masyarakat di bidang kepemudaan yang dapat diakses oleh berbagai pihak yang memerlukan.
23.Pelaku usaha adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan melakukan usaha meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan UsahaMilik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, persekutuan, dan bentuk badan lainnya melakukan usaha secara tetap.
24.Prasarana kepemudaan adalah tempat atau ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
25.Sarana kepemudaan adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk pelayanan kepemudaan.
26.Penghargaan adalah pengakuan atas prestasidan/ atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/ atau nonmateriel.
27.Pem..~da Penyandang Disabilitas adalah pemuda yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, danl atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga lainnya berdasarkan kesamaan hak.
28.Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang kepemudaan.
29.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh).
30.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
31.Rencana Strategis Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan pembangunan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
32.Rencana Aksi Daerah yang selanjutnya disingkat RAD adalah dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas yang' digunakan sebagai acuan pemerintah daerah dalam melaksanakan suatu tema kebijakan tertentu.
33.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.