menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1950 Tentang Perubahan Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 (Himpunan Peraturan Peraturan Negara Tahun 1950);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5870);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
11.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036); dan
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547). Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SUMENEP Dan Menetapkan BUPATI SUMENEP MEMUTUSKAN: PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA. BABI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Sumenep.
2.Bupati adalah Bupati Sumenep.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penye1enggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sumenep.
4.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang me1akukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUM D) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan danl atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
7.Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pe1ayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
8.Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
9.Laboratorium Daerah adalah sarana kesehatan pemerintah di Kabupaten yang melaksanakan pengukuran, penetapan, dan pengujian terhadap bahan yang berasal dari manusia, bahan bukan berasal dari manuasia untuk penentuan jenis penyakit, penyebab penyakit, kondisi kesehatan atau faktor yang dapat berpengaruh pada kesehatan perorangan dan masyarakat.
10.Kendataan Bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor.
11.Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara;
12.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu maupun tempat yang secara khusus disediakan dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan umum; ---------- --
13.Tempat Parkir Insidentil adalah tempat di tepi jalan umum dan/ atau lahan tertentu yang dipergunakan sebagai tempat parkir secara tidak tetap dikarenakan adanya suatu kepentingan atas kegiatan atau keramaian.
14.Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu dan terdiri atas halaman/ pelataran, bangunan berbentuk los dan atau kios dan bentuk lainnya yang dike101a oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.
15.Los adalah bangunan tetap di Dalam lingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding.
16.Daerah Pasar adalah daerah atau lokasi yang ada di dalam maupun diluar batas pasar dalam radius 1 (satu) Km dari pasar.
17.Toko, Kios, dan Stand adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-Iangit yang c1ipergunakan untuk usaha berjualan.
18.Retribusi Pasar adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/Sederhana yang berupa halaman/ pelataran, Los dan atau Kios yang dike lola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus untuk disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar.
19.Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan Keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/ atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
20.Kendaraan Bermotor Umum. adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/ atau orang dengan dipungut bayaran.
21.Mobil Penumpang Umum adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang termasuk untuk pengemudi atau beratnya tidak lebih dari 3500 kg.
22.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil Bus, mobil Penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
23.Mobil Penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) temp at duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
24.Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk yang lebih dari 8 (de1apan) orang termasuk untuk pengemudi atau beratnya lebih dari 3500 kg.
25.Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh Sektor Swasta.
26.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola Pemerintah Daerah.
27.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
28.Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
29.Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
30.Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu maupun tempat yang secara khusus disediakan dan telah ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai tempat parkir kendaraan umum.
31.Tempat Parkir Insidentil adalah tempat di tepi jalan umum danl atau lahan tertentu yang dipergunakan sebagai tempat parkir secara tidak tetap dikarenakan adanya suatu kepentingan atas kegiatan atau keramaian.
32.Fasilitas Parkir untuk umum atau tempat khusus parkir, adalah fasilitas parkir di luar badan jalan berupa gedung parkir, kawasan dan atau taman parkir yang diusahakan sebagai kegiatan usaha yang berdiri sendiri dengan menyediakan jasa pelayanan parkir umum.
33.Terminal Angkutan Umum adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan menurunkan dan menaikkan penumpang dan mengatur kedatangan serta keberangkatan kendaraan penumpang umum yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi.
34.Kendaraan U mum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
35.Trayek adalah lintasan kendaraan umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus, mobil penumpang dan angkutan khusus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi.
36.Retribusi Terminal adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya di lingkungan Terminal yang dimiliki dan atau dike lola Pemerintah Daerah.
37.Retribusi Rumah Potong Hewan adalah pembayaran atas jasa pelayanan penyediaan fasiitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong, yang dimiliki dan atau dike lola oleh Pemerintah Daerah.
38.Pelabuhan Penyeberangan adalah merupakan lingkungan kerja yang diperuntukkan kegiatan angkutan penyeberangan khusus kapal-kapal penyeberangan.
39.Retribusi Jasa Pelabuhan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan dermaga fasilitas tempat bertambatnya kapal, tempat turun dan naiknya penumpang dan kendaraan, serta bongkar muat barang, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan pelabuhan yang dimiliki dan atau dike10la oleh Pemerintah Daerah.
40.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin atau ditandu, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
41.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang dilakukan untuk melayani lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
42.Kapal Penyeberangan adalah suatu kendaraan angkut sejenis yang digunakan sebagai sarana angkutan yang menghubungkan 2 (dua) pelabuhan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur.
43.Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik, tenaga mesin atau ditandu, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah -pindah.
44.Angkutan Penyeberangan adalah angkutan yang dilakukan untuk melayani lintas penyeberangan yang berfungsi sebagai jembatan bergerak yang menghubungkan jaringan jalan atau jaringan jalur kereta api yang terputus karena adanya perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
45.Kapal Penyeberangan adalah suatu kendaraan angkut sejenis yang digunakan sebagai sarana angkutan yang menghubungkan 2 (dua) pelabuhan dengan menggunakan trayek tetap dan teratur.
46.Retribusi Jasa Kepe1abuhanan adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan dermaga fasilitas tempat bertambatnya kapal, tempat turun dan naiknya penumpang dan kendaraan, serta bongkar muat barang, tempat kegiatan usaha dan fasilitas lainnya dilingkungan pe1abuhan yang dimiliki dan/ atau dike lola oleh Pemerintah Daerah.
47.Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administrasi yang terdapat di dalamnya daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksebilitas serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
48.Tempat Olahraga adalah tempat/fasilitas olahraga milik Pemerintah Daerah yang terletak pada kawasan/tempat rekreasi dan tidak termasuk obyek retribusi pemakaian kekayaan daerah yang diatur tesendiri.
49.Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga yang selanjutnya dapat disingkat Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat Rekreasi dan Olahraga yang dimiliki atau dike101a oleh Pemerintah Daerah.
50.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
51.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
52.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau te1ah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
53.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
54.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
55.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga danl atau denda.
56.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan I atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
57.Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
58.Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pelayanan pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah.
59.Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah retribusi atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki danl atau dike10la oleh Pemerintah Daerah.
60.Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan barang.
61.Jumlah Berat yang Diperbolehkan bermotor berikut muatannya rancangannya. adalah berat maksimum kendaraan yang diperbolehkan menurut
62.Sepeda Motor adalah kendaraan bermotor beroda dua dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta sam ping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumah -rumah.
63.Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang danfatau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelnggaraan pariwisata.
64.Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan da nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisata.
65.Pariwisata adalah berbagai mac am kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas dan layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan Pemerintah Daerah.