13.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
6.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 ten tang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
7.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ten tang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110); 2 dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersama
18.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 09 Tahun 1991 seri C Nomor Seri I);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 07 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01);
21.Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02); 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 ten tang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5346);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
17.Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/ OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan; 3 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Pejabat adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong.
5.Jalan adalah Prasarana transportasi darat yang meliputi seluruh bagian jalan, terrnasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas yang berada diperrnukaan tanah, diatas perrnukaan air, dibawah permukaan tanah dan/ atau air serta diatas permukaan air kecuali jalan kereta api, jalan lori dan jalan kabel.
6.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum pada Jalan Kabupaten.
7.Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh in stan si, badan usaha, perseorangan atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
8.Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan Warga Negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menu rut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola usaha perkebunan dengan skala lebih dari 25 (dua puluh lima) hektar.
9.Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan serta pengawasan jalan. Pasal 1
1.Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 8 diubah dan ditambahkan angka 10, 11 dan angka 12 sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2011 ten tang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perkebunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 05) diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PENGATURAN PENGGUNAAN JALAN UMUM DAN JALAN KHUSUS UNTUK ANGKUTAN HASIL TAMBANG DAN HASIL PERKEBUNAN.