Dalam Peraturan Daerah ini dimaksud dengan : 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. Daerah adalah Kabupaten Tabalong. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Bupati adalah Bupati Tabalong. Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tabalong Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah adalah Kepala Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Tabalong. Pemustaka adalah pengguna Perpustakaan, yaitu perorangan, kelompok orang masyarakat atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan Perpustakaan. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam secara professional dengan sistim yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi dan rekreasi para pemustaka termasuk didalamnya Taman Bacaan dan Sudut Baca. Koleksi Perpustakaan adalah semua informasi dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/ atau karya rekam dalam berbagai media yang mempunyai nilai pendidikan dari berbagai bahasa, yang dihimpun, diolah dan dilayankan. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. Taman Bacaan Masyarakat yang selanjutnya disebut Taman Bacaan adalah suatu lembaga/tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus sebagai tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi diatas 300 (tiga ratus) sampai dengan 1.000 (seribu) judul bahan pustaka atau sekitar 2.000 (dua ribu) sampai dengan 3.000 (tiga ribu) eksemplar. Sudut Baca adalah suatu lembaga atau tempat yang mengelola bahan kepustakaan yang dibutuhkan masyarakat, sebagai tempat penyelenggaraan program pembinaan kemampuan membaca dan belajar sekaligus tempat untuk mendapatkan informasi bagi masyarakat yang memiliki koleksi paling banyak 300 (tiga ratus) judul bahan pustaka atau paling banyak 1.000 (seribu) eksemplar. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong. Perpustakaan Daerah adalah perpustakaan yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong Perpustakaan Umum adalah Perpustakaan yang diperuntukkan bagi masyarakat luas sebagai sarana pembelajaran sepanjang hayat tanpa membedakan umur, jenis kelamin, suku, ras, agama, status sosial (cacat/kelainan fisik) dan sosial ekonomi. Perpustakaan khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah dan/atau organisasi lain. Perpustakaan Pribadi adalah Perpustakaan yang penyelenggaraan dan pengadaan bahan koleksi diperuntukkan secara terbatas pada pemustaka itu sendiri. Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah Perpustakaan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang layanannya diperuntukkan bagi peserta didik, tenaga pendidik dan pihak-pihak yang berkepentingan dengan satuan pendidikan yang bersangkutan. Perpustakaan keliling adalah Perpustakaan yang menggunakan sarana angkutan dalam melayani Pemustaka. Tenaga Perpustakaan adalah seseorang yang bertugas pada institusi perpustakaan untuk merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan pengembangan Perpustakaan. Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan 19. 20. 21. 22. 23. pengelolaan dan pelayanan Perpustakaan. Bahan Perpustakaan adalah semua hasil karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam. Masyarakat adalah setiap orang, kelompok orang atau lembaga yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang Perpustakaan. Organisasi Profesi Pustakawan adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan oleh pustakawan untuk mengembangkan profesionalitas kepustakawanan. Eksemplar adalah penyebutan dari satuan buku. Fasilitas Umum adalah tempat-tempat yang disediakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat, meliputi Puskesmas, Rumah Sakit Umum, obyek rekreasi, terminal dan Kantor-kantor yang mengadakan pelayanan masyarakat.