DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 8 Tahun 2017

Nomor
8
Tahun
2017
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
6

Ringkasan

Dengan Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah melakukan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kedalam modal saham PT. Bank Kalsel yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tabalong : Tahun 2017 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); dan Tahun 2018 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah. Bagi hasil keuntungan dari Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Kalsel berupa deviden yang diperoleh selama Tahun Buku PT. Bank Kalsel menjadi hak Daerah.

Isi peraturan

Teks6PDFHirarki

Memuat teks peraturan…