1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Tabalong.
6.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran yang berbentuk badan Hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah, menyelenggaraan kegiatan Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi, bersifat independen, netral tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya dapat berjaringan dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk Radio, dan Televisi Republik Indonesia (TVRI) untuk Televisi atau/ dengan Lembaga Penyiaran Publik Lainnya.
7.Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang selanjutnya disingkat LPP Lokal adalah Lembaga Penyiaran Publik Lokal Pemerintah Kabupaten Tabalong.
8.Dewan Pengawas LPP Lokal yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organisasi lembaga Penyiaran publik lokal yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah dan unsur lembaga penyiaran publik lokal yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik lokal.
9.Kepala Stasiun adalah Kepala Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap pengelolaan Lembaga Penyiaran Publik lokal.
10.Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar maupun yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun yang tidak tidak dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
11.Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan melalui sarana pemancar dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan Frekuensi Televisi melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara 4 serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.
12.Penyiaran Radio adalah media komunikasi massa dengar, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
13.Siaran Iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
14.Siaran Iklan Niaga adalah siaran Iklan komersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sarana untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
15.Siaran Iklan layanan Masyarakat adalah siaran iklan nonkomersil yang disiarkan melalui penyiaran Radio dan Televisi dengan tujuan memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita, anjuran dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan Iklan tersebut.
16.Spectrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik yang dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam terbatas;
17.Sistem Penyiaran Nasional adalah tatanan penyelengaraan penyiaran Nasional berdasarkan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku menuju tercapainya azas, tujuan fungsi dan arah penyiaran Nasional sebagai upaya mewujudkan cita-cita Nasional sebagaimana tercantum dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.
18.Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disingkat KPI adalah lembaga Negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.