MEMUTUSKAN: dan BUPATITABALONG Menetapkan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersarna beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4578);
6.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 13 Tahun 2006 ten tang Pedornan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
7.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nornor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nornor 02, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nornor 02 Tahun 2010 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tabalong (Lernbaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lernbaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 11, Tarnbahan Lernbaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang tentang Pembentukkan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nornor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nornor 02);
(2)Besamya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
(1)Struktur tarif Retribusi digolongkan berdasarkan jerus Kekayaan Daerah.
3.Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut Pasa18
(2)Jasa Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sudah termasuk biaya kebersihan, listrik dan sound system yang melekat pad a bangunan gedung.
(1)Tingkat penggunaan jasa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diukur berdasarkan:
a.pemakaian gedungj bangunan, fasilitas milik Pemerintah Daerah diukur berdasarkan lokasi, luas, type, fasilitas, dan waktu pemakaian;
b.dihapus;
c.pemakaian kendaraari/ alat-alat berat berdasarkan jenis dan waktu pemakaian; dan
d.pemakaian rumah dinas berdasarkan golongan. 1 -...__/ Pasal 6
2.Ketentuan Pasal 6 huruf b dihapus, huruf d diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(3)Dikecualikan dari objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah rumah dinas yang wajib ditempati oleh pejabat yang berhak atas rumah jabatan dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
(2)Obyek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.bangunanj gedung;
b.rumah dinas; dan
c.kendaraanj alat-alat berat.
(1)Obyek Retribusi adalah setiap Pemakaianjpemanfaatan Kekayaan Daerah.
1.Ketentuan Pasal 3 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: