1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan Menteri sebagaimana dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
5.Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
6.Tata Ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang.
7.Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
8.Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang. 4
9.Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan rencana tata ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
10.Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib tata ruang.
11.Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
12.Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaterr/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
13.Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan saran a yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
14.Pola Ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.
15.Kawasan Lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
16.Kawasan Budi Daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
17.Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
18.Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disingkat BWP adalah bagian dari kabupaterr/kota sesuai dengan arahan atau yang ditetapkan di dalam RTRWkabupaterr/kota.
19.Sub-Bagian Wilayah Perencanaan yang selanjutnya disebut Sub-BWP adalah bagian dari BWPyang dibatasi dengan batasan fisik dan terdiri atas beberapa blok.
20.Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, dan Zatau administrasi yang melayani seluruh wilayah BWP dan/ atau regional.
21.Sub-Pusat Pelayanan Kota adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial, darr/atau administrasi yang melayani Sub-8WP. 5
22.Pusat Lingkungan adalah pusat pelayanan ekonomi, sosial danl atau administrasi lingkungan permukiman kecamatan dan Iatau kelurahan dan /atau dan rukun warga.
23.Blokatau Blok Peruntukan yang selanjutnya disebut Blok adalah sebidang lahan yang dibatasi sekurang-kurangnya oleh batasan fisik yang nyata seperti jaringan jalan , sungai, selokan, saluran irigasi, saluran udara tegangan ekstra tinggi, dan pantai, atau yang belum nyata seperti rencana jaringan jalan dan rencana jaringan prasarana lain yang sejenis sesuai dengan rencana kota.
24.Zona adalah kawasan atau area yang memiliki fungsi dan karakteristik spesifik.
25.Subzona adalah suatu bagian dad zona yang memiliki fungsi dan karakteristik tertentu yang merupakan pendetailan dari fungsi dan karakteristik pada zona yang bersangkutan.
26.Zona sekitar danau/waduk yang selanjutnya disebut OWadalah area yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau atau waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
27.Zona penyangga yang selanjutnya disebut PE adalah area yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi sebagai kawasan penyangga.
28.Zona Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disebut RTH adalah area memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun yang sengaja ditanam.
29.Subzona Hutan Kota dengan kode RTH-l adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.
30.Subzona Taman Kota dengan kode RTH-2 adalah Laban terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan lain yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kota atau bagian wilayah kota.
31.Subzona Taman Kecamatan dengan kode RTH-3 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kecamatan. 6
32.Subzona Taman Kelurahan dengan kode RTH-4 adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk satu kelurahan.
33.Subzona Pemakaman dengan kode RTH-7adalah penyediaan ruang terbuka hijau yang berfungsi utama sebagai tempat penguburan jenazah. Selain itu juga dapat berfungsi sebagai daerah resapan air, tempat pertumbuhan berbagai jenis vegetasi, pencipta iklim mikro serta tempat hidup burung serta fungsi sosial masyarakat disekitar seperti beristirahat dan sebagai sumber pendapatan.
34.Zona Perumahan dengan kode R adalah peruntukan ruangyang terdiri atas kelompok rumah tinggal yang mewadahi kehidupan dan penghidupan masyarakat yang dilengkapi dengan fasilitasnya.
35.Subzona Rumah Kepadatan Tinggi dengan kode R-2 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang besar antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
36.Subzona Rumah Kepadatan Sedang dengan kode R-3 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang hampir seimbang antara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
37.Subzona Rumah Kepadatan Rendah dengan kode R-4 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk tempat tinggal atau hunian dengan perbandingan yang keeil an tara jumlah bangunan rumah dengan luas lahan.
38.Zona Perdagangan dan Jasa dengan kode K adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
39.Subzona Perdagangan dan Jasa Skala Kota dengan kode K-l adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan darr/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
40.Subzona Perdagangan dan Jasa Skala BWP dengan kode K-2 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan 7 danj atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan BWP.
41.Subzona Perdagangan dan Jasa Skala Sub-BWP dengan kode K-3 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan danjatau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan sub BWP.
42.Zona Perkantoran dengan kode KT adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan pelayanan pemerintahan dan tempat bekerjaj'berusaha, dilengkapi dengan fasilitas umum/ sosial pend ukungnya.
43.Zona Kawasan Peruntukan Industri dengan kode KPI adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.
44.Subzona Sentra Industri Keeil dan Menengah yang selanjutnya disebut SIKMadalah zona industri dengan modal kecil dan tenaga kerja yang sedikit dengan peralatan sederhana. Biasanya merupakan industri yang dikerjakan per orang atau rumah tangga, seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, minyak goreng curah dan lain-lain.
45.Zona Sarana Pelayanan Umum yang selanjutnya disebut SPU adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan yang berupa pendidikan, kesehatan, peribadatan, sosial budaya, olahraga dan rekreasi, dengan fasilitasnya dengan skala pelayanan yang ditetapkan dalam RTRWK.
46.Subzona SPU pendidikan skala kota dengan kode SPU-I.1 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas pendidikan penduduk skala kota.
47.Subzona SPU kesehatan skala kota dengan kode SPU-1.3 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas kesehatan penduduk skala kota.
48.Subzona SPU olahraga skala kota dengan kode SPU-1.4 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya 8 yang dikembangkan untuk melayani aktivitas olahraga penduduk skala kota.
49.Subzona SPU peribadatan skala kota dengan kode SPU-1.5 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas peribadatan penduduk skala kota.
50.Subzona SPU sosial budaya skala kota dengan kode SPU-1.6 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas sosial budaya penduduk skala kota.
51.Subzona SPU pendidikan skala kecamatan dengan kode SPU-2.1 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas pendidikan penduduk skala kecamatan.
52.Subzona SPU kesehatan skala kecamatan dengan kode SPU-2.3 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas kesehatan penduduk skala kecamatan.
53.Subzona SPU peribadatan skala kecamatan dengan kode SPU-2.5 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas peribadatan penduduk skala kecamatan.
54.Subzona SPU pendidikan skala kelurahan dengan kode SPU-3.1 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas pendidikan penduduk skala kelurahan.
55.Subzona SPU kesehatan skala kelurahan dengan kode SPU-3.3 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas kesehatan penduduk skala kelurahan.
56.Subzona SPU olahraga skala kelurahan dengan kode SPU-3.4 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas olahraga penduduk skala kelurahan.
57.Subzona SPU peribadatan skala kelurahan dengan kode SPU-3.5 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi 9 daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas peribadatan penduduk skala kelurahan.
58.Subzona SPU sosial budaya skala kelurahan dengan kode SPU-3.6 adalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budi daya yang dikembangkan untuk melayani aktivitas sosial budaya penduduk skala kelurahan.
59.Zona peruntukan lainnya dengan kode PL adalah peruntukan ruang yang dikembangkan untuk menampung fungsi kegiatan di daerah tertentu berupa pertanian, pertambangan, pariwisata, dan peruntukan -peruntukan lainnya.
60.Sub zona instalasi pengolahan air dengan kode PL-3 adalah peruntukan lahan yang terdiri atas daratan dengan batas- batas tertentu yang berfungsi untuk tempat pengolahan air bersih (untuk dikonsumsi).
61.Sub zona instalasi pengolahan air limbah dengan kode PL-4 adalah peruntukan lahan yang terdiri atas daratan dengan batas-batas tertentu yang berfungsi untuk tempat pembuangan segala macam air buangan yang berasal dari limbah domestik, industri maupun komersialdan lainnya.
62.Subzona Pergudangan dengan kode PL-6 adalah peruntukan ruang untukmelakukan proses penyimpanan, pemeliharaan, dan pemindahan barang.
63.Zona pembangkit tenaga listrik dengan kode PTLadalah peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan budidaya yang dikembangkan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik.
64.Zona campuran dengan kode C adalah peruntukan lahan budidaya yang terdiri dari daratan dengan batas tertentu yang berfungsi campuran antara perumahan, perdaganganjjasa, danjatau perkantoran.
65.Sub zona perumahan dan perdagangarr/jasa dengan kode C-l adalah peruntukan lahan budidayayang terdiri dari daratan dengan batas tertentu yang berfungsi campuran antara perumahan dan perdaganganj jasa.
66.Sub zona perumahan dan perkantoran dengan kode C-2adalah peruntukan lahan budidaya yang terdiri dari daratan dengan batas tertentu yang berfungsi campuran antara perumahan dan perkantoran.
67.Sub zona perumahan, perdagangan/jasa, dan perkantoran dengan kode C-3 adalah peruntukan lahan budidaya yang terdiri dari daratan dengan 10 batas tertentu yang berfungsi campuran antara perumahan, perdaganganj jasa, dan perkantoran.
68.Peraturan Zonasi Kabupaterr/Kota yang selanjutnya disebut PZ kabupaten Zkota adalah ketentuan yang mengatur tentang persyaratan pemanfaatan ruang dan ketentuan pengendaliannya dan disusun untuk setiap blokj zona peruntukan yang penetapan zonanya dalam rencana detail tata ruang.
69.Rencana Tata Bangunan dan Lingkunganyang selanjutnya disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun suatu kawasarr/Iingkungan yang dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, penataan bangunan dan lingkungan, serta memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan pengembanganlingkungarr/ kawasan.
70.KoefisienDasar Bangunan yang selanjutnya disingkat KDBadalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan luas laharr/tanah perpetakarr/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
71.Koefisien Daerah Hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan Zpenghijauan dan luas tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
72.KoefisienLantai Bangunan yang selanjutnya disingkat KLBadalah angka persentase perbandingan antara luas seluruh lantai bangunan gedung dan luas tanah perpetakanjdaerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan RTBL.
73.Garis Sempadan Bangunan yang selanjutnya disingkat GSB adalah sempadan yang membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan; dihitung dari batas terluar saluran air kotor (riol)sampai batas terluar muka bangunan, berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dsb (buildingline). 11
74.Jarak Bebas Belakang adalah jarak minimum antara garis batas belakang terhadap dinding bangunan terbelakang.
75.Jarak Bebas Samping adalah adalah jarak minimum antara garis batas samping terhadap dinding bangunan terdekat.
76.Orang adalah orang perseorangan dan/ atau korporasi.
77.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/ atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaran penataan ruang.
78.Peran masyarakat adalah partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
79.Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah, yang selanjutnya disebut TKPRD adalah badan bersifat ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 ten tang Penataan Ruang di Kabupaten Tabalong dan mempunyai fungsi membantu tugas Bupati dalam koordinasi penataan ruang di daerah.