menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039; BUPATITABALONG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA RENCANAPEMBANGUNANINDUSTRI TAHUN2019 - 2039 TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENTABALONG NOMOR 02 TAHUN2020 BUPATITABAWNG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN SAUNAN II Mengingat Menimbang
6.Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5671);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 329, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5797);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6061);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalarn Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6133);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sarna Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6219);
11.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/M- IND/PER/12/2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Propinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaterr/Kota (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 1917);
12.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2038 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor93);
13.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2018 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Nomor 19);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten TabalongTahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 09, Tarnbahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor 15); 2 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Dinas adalah Dinas yang membidangi urusan pemerintahan dibidang industri di Kabupaten Tabalong.
5.Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri.
6.Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku darr/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
7.Industri Keeildan Industri Menengah yang selanjutnya disebut IKMadalah Perusahaan Industri yang skala usahanya ditetapkan berdasarkan jumlah tenaga kerja dan nilai investasi oleh Menteri sebagai Industri Keeil dan Industri Menengah.
8.Industri Strategis adalah Industri yang penting bagi daerah dan yang rnenguasai hajat hidup orang banyak, rneningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara dalam rangka pemenuhan tugas pemerintah daerah.