menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 huruf c dan Pasal 21 ayat (1) huruf b dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah, perlu dilakukan evaluasi terhadap Perangkat Daerah; Menimbang BUPATITABALONG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENTABALONGNOMOR05 TAHUN2016 TENTANGPEMBENTUKANDANSUSUNANPERANGKATDAERAH TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENTABALONG NOMOR 03 TAHUN2021 BUPATITABALONG PROVINSIKALIMANTANSELATAN SALINAN II Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02) diubah sebagai berikut : Pasall PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENTABALONGNOMOR 05 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKATDAERAH. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATITABALONG dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersama
6.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1539);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ten tang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); 2 Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut :
a.Sekretariat Daerah merupakan Sekretariat Daerah Tipe A;
b.Sekretariat DPRDmerupakan Sekretariat DPRDTipe B;
c.Inspektorat Daerah merupakan lnspektorat Daerah Tipe A;
d.Dinas Daerah terdiri dari :
1.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pendidikan dan Bidang Kebudayaan;
2.Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kepemudaan dan Olah Raga dan Bidang Pariwisata;
3.Dinas Kesehatan tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Kesehatan;
4.Dinas Sosial tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Sosial;
5.Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tipe A menyelenggarakan urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
6.Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
7.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
8.Satuan Polisi PamongPraja dan Pemadam Kebakaran tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat pada Sub Urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Sub Urusan Kebakaran;
9.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
10.Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan tipe A menye1enggarakan urusan pemerintahan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Perindustrian dan Bidang Perdagangan;
11.Dinas Tenaga Kerja tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Tenaga Kerja;
12.Dinas Komunikasi dan Informatika tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika, Bidang Statistik dan Bidang Persandian;