menetapkan kawasan berfungsi lindung dalam satu wilayah kabupaten yang disesualkan dengan kondisi ekosistemnya;
c.mengelola secara terpadu dan mengendalikan pelaksanaan pembangunan secara ketat;
d.mengembalikan dan meningkatkan fungsi kawasan lindung yang telah menurun akibat pengembangan kegiatan budidaya, dalam rangka mewujudkan dan memelihara keseimbangan ekosistem wilayah;
e.membatasi keSatan budidaya balk yang sudah ada maupun yang baru dalam kawasan lindung;
f.mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
9.mengelola dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas lin8kungan hidup dan efisiensi kawasan; 12
h.membatasi kegiatan budidaya dalam kawasan cagar budaya, kecuali kegiatan yang berhubungan dengan fungsinya dan tidak mengubah bentang alam, kondisi penggunaan lahan, serta ekosistem alalni yang ada;
i.menyebarhan informasi kepada masyarakat mengenai batas-batas kawasan lindung dan budidaya, serta syarat-syarat pelaksanaan kegiatan budidaya yang terdapat di dalam kawasan lindung;
j.memindahkan kegiatan penduduk yang mengganggu secara bertahap keluar kawasan lindung;
k.meningkatkan dan menalnbah bangunan pelindung tebing sungai maupun penanaman/penghijauan dan pengelolaan di hulu dan sepanjang DAS; I. memberi perizinan kawasan hutan dengan mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan in.mengembangkan RTH dengan luas paling sedikit 300/o (tiga puluh persen) di kawasan perkotaan.
(6)Strategi pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian kabupaten yang produktif, efisien, dan mampu bersaing dalam perekonomian regional dan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e terdiri atas:
a.mengemban8kan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budidaya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah;
b.menciptakan iklim investasi yang kondusif;
c.mengelola pemanfaatan sumber daya alam agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung kawasan;
d.mengelola dampak negatif kegiatan budidaya agar tidak menurunkan kualitas un8kungan hidup dan efisiensi kawasan;
e.mengintensidsan promosi peluang investasi; dan
f.meningkatkan pelayanan prasarana dan sarana penunjang kegiatan ekonorni.
(7)Strategi pehindungan terhadap Kawasan Pertanian untuk mewujudkan ketahanan pangan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f terdiri atas:
a.menetapkan Kawasan Pertanian pangan berkelanjutan pada lahan pertanian dengan teknis;
b.mengembangkan dan meningkatkan fungsi jaringan infrastruktur untuk pengairan pertanian pangan;
c.membangun waduk dan irigasi pertanian;
d.mengoptimalkan kualitas hasil panen setiap komoditas yang ada;
e.mengembangkan kualitas hasil produksi pertanian untuk mehingkatkan tingkat ekspor ke luar daerah; dan
f.melindungi keberadaan daerah fungsional irigasi.
(8)Strategi pengembangan kegiatan petemakan, perikanan dan perkebunan untuk mendukung kegiatan ekonomi berkelanjutan sebagalmana dimaksud dalarn Pasal 5 ayat (2) huruf g terdiri atas:
a.mengemban8kan kawasan petemakan, perikanan dan perkebunan sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; 13
b.memperkuat pengawasan dan pengendalian sumber daya perikanan secara terintegrasi antara pemerintah dan masyarakat;
c.melakukan studi kelayakan dan kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lin8kungan dan upaya pemantauan lingkungan untuk setiap kegiatan perkebunan skala besar;
d.meningkatkan infrastruktur kegiatan petemakan, perikanan dan perkebunan;
e.mengembangkan industri pengolahan hasil ternak, perikanan dan perkebunan;
f.mendorong terbentulmya perusahaan pembibitan dan pakan ternak dan ikan untuk menghindari ketergantungan dari daerah luar; dan
9.melakukan pembinaan terhadap petemak dan budidaya ikan secara terpadu.
(9)Strategi pemantapan dan penetapan kawasan pertambangan baik pertambangan minyak dan gas bumi serta pertambangan batubara dan mineral sebagalmana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf h terdiri atas:
a.memetakan wilayah pertambangan mineral logam dan non logam serta batubara;
b.menetapkan wilayah pertambangan batuan;
c.mengelola dan memanfaatkan kawasan pertambangan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan kelestarian sumberdaya alam, daya dukung dan daya tampung lingkungan serta penanganan pasca tambang;
d.meningkatkan peran serta dan keterlibatan daerah Kabupaten dalam perizinan, pengelolaan sesuai dengan kewenangan kabupaten;
e.meningkatkan pengawasan pada wilayah yang terkena dampak; dan
f.memberikan rekomendasi pembatasan kegiatan pertambangan yang melewati daya dukung dan daya tampung lingkungan kepada pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.
(10)Strategi pengembangan industri besar, menengah dan kecfl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf i terdiri atas:
a.mewujudkan keterpaduan kawasan industri besar dan menengah dengan akses transportasi;
b.mengembangkan industri berbasis sumberdaya lokal;
c.mengembangkan pasar industri kecil;
d.mengemban8kan kawasan besar, menengah dan kecil berbasis daya dukung dan daya tampung;
e.melaksanakan studi kelayakan dan kajian kajian analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan untuk setiap setiap kegiatan industri; dan
f.meningkatkan pengawasan pada wilayah yang terkena dampak.
(11)Strategi pengembangan kebudayaan dan pariwisata yang mendukung aktivitas ekonomi sebagalmana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j terdiri atas : a.meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
b.melestarikan dan melindungi kebudayaan yang sudah ada melalui keedatan - kegiatan kebudayaan; 14
c.mengembangkan produk pariwisata yang bertumpu pada kebudayaan, peninggalan budaya dan pesona alam lokal yang bemilai tambah tinggi dan berdaya saing;
d.meningkatkan penyelenggaraan promosi objek tujuan wisata;
e.meningkatkan dan mengembangkan objek wisata alam, budaya dan buatan;
f.mengemban9kan pusat-pusat dan jaringan informasi sebagai promosi pariwisata; dan
9.meningkatkan dan mengembangkan sistem transportasi untuk mendukung kegiatan pariwisata. ( 12) Strategi pengembangan dan penataan kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k terdiri atas:
a.menata kawasan permukiman padat di pusat kota menjadi kawasan permukiman sehat, nyaman dan layak huni;
b.peremajaan kawasan permukiman kumuh dan permukiman tepian sungai seta daerah rawan bencana;
c.menyusun peraturan mengenai tata bangunan dan lingkungan dalam kawasan permukiman;
d.mengemban9kan ruang terbuka hijau; dan
e.mengemban9kan permukiman baru diarahkan untuk memanfaatkan dan menghargai bentukan alam, seperti: kontur, topografl, geologi, vegetasi, rawan bencana dan lain-lain.
(13)Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagainana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf 1 terdiri atas:
a.mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
b.mengemban8kan kawasan lindung dan/atau kawasan budi daya tidak terbangun di sekitar aset-aset pertahanan dan keamanan;
c.mengemban8kan kawasan lindung dan/ atau budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan sebagai zona penyangga yang memisahkan kawasan tersebut dengan kawasan budi daya terbangun;
d.mengembangkan kegiatan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar aset-aset pertahanan untuk menjaga fungsi pertahanan dan keananan; dan
e.turut serta memefihara dan menjaga aset-aset pertahanan dan keananan negara.