3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4756);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Undang-Undang Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5601);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Nomor6385);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor310); 2 BUPATITABALONG dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersama
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1375);
14.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan Dari Perusahaan Daerah Menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 108);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penyertaan Modal Daerah Tingkat II Tabalong Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 4 Tahun 1991 Seri D Nomor Seri 2);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor02);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2012 Nomor02);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor05);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2018 Nomor09); 3
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Modal Daerah adalah kekayaan Daerah (yang dipisahkan) baik berwujud uang maupun barang.
5.Penyertaan Modal Daerah adalah bentuk investasi Pemerintah Daerah berupa uang darr/atau barang milik daerah pada Badan Usaha Milik Daerah dengan mendapat hak kepemilikan untuk diperhitungkan sebagai modal /saham.
6.Penambahan Penyertaan Modal adalah nilai yang menambahkan jumlah modal daerah pada suatu usaha bersama atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
7.Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut BPR adalah Perseroan terbatas dengan jenis usaha Bank Perkreditan Rakyat yang sebagian sahamnya dimiliki oleh daerah.
8.Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat yang selanjutnya disebut PT. BPR adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tentang Perseroan Terbatas.
9.PT. BPR di Kabupaten Tabalong adalah PT. BPR Tabalong Bersinar, PT. BPR Tabalong Bersinar Kelua dan PT. BPRTabalong Bersinar Muara Uya.
10.Deviden adalah keuntungan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang dibagikan kepada para Pemegang Saham secara proporsional berdasarkan besarnya saham yang dimiliki.
11.Kas Daerah adalah Kas milik Pemerintah Daerah.
12.Merger adalah penggabungan dari 2 (dua) BPR atau lebih, dengan cara mendirikan BPR baru dan membubarkan BPR-BPR tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
13.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. Pasall BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAH TENTANGPENAMBAHANPENYERTAAN MODAL DAERAH KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITANRAKYAT.