3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4400);
6.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4756);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6173);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6385);
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor754);
12.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 1990 tentang Penyertaan ModalDaerah Tingkat II Tabalong Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor4 Tahun 1991 seri D NomorSeri 2); 2 Dalam Peraturan Daerah iniyang dimaksud dengan :
1.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri.
2.Gubemur adalah Gubemur Kalimantan Selatan.
3.Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
4.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
5.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Bupati adalah Bupati Tabalong.
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD Kabupaten Tabalong adalah Lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
8.Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau Sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. BABI KETENTUANUMUM Pasall PERATURANDAERAH TENTANG PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN TABALONG. Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILANRAKYATDAERAH KABUPATENTABALONG dan BUPATI TABALONG Dengan Persetujuan Bersama
13.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 ten tang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 ten tang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 04); 3