menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan; BUPATITABALONG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PENYERTAANMODALPEMERINTAHDAERAHKEPADAPERSEROANTERBATAS BANKPEMBANGUNANDAERAHKALIMANTANSELATAN TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENTABALONG NOMOR05 TAHUN2022 BUPATITABALONG PROVINSIKALIMANTANSELATAN II SAUNAN II Disease 2019 (COVID-19) danIatau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Iatau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6516);
4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/ atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional danIatau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516);
5.Undang-Undang Nomor40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4756), sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6573);
8.Undang-UndangNomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 2 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
9.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6757);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tabun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6173);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang PengelolaanKeuangan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6322);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor6385);
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman PengelolaanInvestasi Pemerintah Daerah (BeritaNegaraRepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor754);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tabun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
15.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04 Tabun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 04, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 04), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah ProvinsiKalimantan Selatan Nomor04 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (Lembaran Daerab Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 Nomor 13);
16.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-PokokPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor02 Tahun 2010 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten TabalongTahun 2017 Nomor02); 3