BABI KETENTUANUMUM Menetapkan: PERATURANDAERAHTENTANGKABUPATENLAYAKANAK. MEMUTUSKAN: BUPATITABALONG dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersama Kabupaten/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169);
13.Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupateri/Kota Layak Anak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170);
14.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 4);
15.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05); 3 berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
7.Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek- aspek kehidupannya memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak danj' atau Undang-Undang Perlindungan Anak.
8.Indikator Kabupaten Layak Anak adalah variabel yang merupakan acuan dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk mewujudkan kota layak anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9.Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah, termasuk anak yang masih dalam kandungan dan zatau anak penyandang disabilitas.
10.Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
11.Orang tua adalah ayah darr/ atau ibu kandung, ayah darr/ atau ibu tiri, atau ayah dan / atau ibu angkat.
12.Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua.
13.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
14.Masyarakat adalah kumpulan orang, keluarga, kelompok, organisasi sosial darr/ atau organisasi kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Tabalong.
15.Kecamatan Layak Anak adalah kesatuan wilayah yang berbasis desa, yang menyatukan komitmen pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan kecamatan bersangkutan dalam rangka menghorrnati, menjamin dan memenuhi hak anak, melindungi anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan diskriminasi dan mendengar pendapat anak yang direncanakan secara sadar, menyeluruh dan berkelanjutan.
16.Desa/Kelurahan Layak Anak adalah pembangunan Desa/Kelurahan yang menyatukan komitmen dan sumber daya Pemerintah Desa/ kelurahan yang melibatkan masyarakat dan dunia usaha yang berada di Desa/Kelurahan dalam rangka mempromosikan, melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak anak yang direncanakan secara sadar dan berkelanjutan.
17.Sekolah Ramah Anak yang selanjutnya disebut SRAadalah sekolah yang secara sadar berupaya menjamin dan memenuhi hak-hak anak dalam setiap aspek kehidupan secara terencana dan bertanggung jawab.
18.Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat kesatu, kedua dan ketiga baik negeri maupaun swasta yang memberikan pelayanan persalinan, pengobatan, rawat inap, kesehatan ibu dan anak meliputi Puskesmas Pembantu (Pustu), Pusat Pelayanan Kesehatan Puskesmas, Rumah Bersalin, Balai Pengobatan, Rumah Sakit, Laboratorium Klinik yang mampu memenuhi hak-hak anak dan mengedepankan pelayanan yang ramah kepada anak, baik pada anak yang datang berkunjung atau pada anak yang berobat. 4 Tujuan dari penyelenggaraan KLA adalah:
a.Untuk menjamin terpenuhinya perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak termasuk anak berkebutuhan khusus (difable)melalui transformasi konsep hak anak ke dalam kebijakan, program dan kegiatan pembangunan agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan; dan
b.Mengintegrasikan komitmen dan sumber daya bersama antara pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat dan dunia usaha untuk rnenjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak. Pasa14
a.Prinsip tata pemerintahan yang baik;
b.Prinsip kepentingan terbaik untuk anak;
c.Prinsip pemenuhan hak hidup, tumbuh kernbang dan kelangsungan hidup anak;
d.Prinsip non-diskriminatif; dan
e.Prinsip menghargai pendapat anak.