menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021; BUPATITABALONG, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA PERTANGGUNGJAWABANPELAKSANAAN ANGGARANPENDAPATANDANBELANJADAERAH TAHUNANGGARAN2021 TENTANG PERATURANDAERAHKABUPATENTABALONG NOMOR 06 TAHUN2022 BUPATITABALONG PROVINSIKALIMANTANSELATAN i SALINAN Mengingat Menimbang
9.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah
8.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambaban Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6757);
7.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor292, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245 Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6573);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambaban Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6757);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambaban Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor4421);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 66, Tambaban Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor4400); Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negaradan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19)dan/ atau Dalam Rangka MenghadapiAncaman yang Membabayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6516); 2
16.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6523);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang NegarajDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614 );
10.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340); 3
21.Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6178);
22.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6322);
23.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6323);
24.Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 166, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6385);
25.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan
20.Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor305, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6173);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6057);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran NegaraRepublikIndonesia Nomor6041);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5888) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402); 4
33.Peraturan Daerah Kabupaten TabalongNomor05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
32.Peraturan Daerah Kabupaten TabalongNomor02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten TabalongNomor02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor02);
31.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);
30.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 888);
29.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Percanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor1447);
27.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 11 Tahun 2017 tentang PedomanEvaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran PertanggungjawabanPelaksanaan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor450);
28.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita NegaraRepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor1213);
26.Peraturan Menteri Dalam NegeriNomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547); Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor1447); 5 Pasall Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong.
5.Peraturan Bupati adalah Peraturan Bupati Tabalong.
6.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBDadalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
7.Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas Daerah.
8.Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas Daerah. BABI KETENTUANUMUM PERATURANDAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAANANGGARAN PENDAPATANDAN BELANJA DAERAHTAHUNANGGARAN2021. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATITABALONG Dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersama
35.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2020 Nomor07);
36.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor06 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021 Nomor06); Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2021 Nomor03);
34.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor03); 6 = Rpl.398.726.755.459,56a. Pendapatan Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a Tahun Anggaran 2021 sebagai berikut :