menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa; BUPATI TABAWNG, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 07 TAHUN 2019 BUPATITABALONG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN I SAUNAN I Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Tabalong.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah yang dipimpin oleh camat.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul danJatau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalarn sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Desa. Pasall