menetapkan Peraturan Daerah ten tang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah; BUPATI TABAWNGt DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DALAM PEMBANGUNAN OAERAH TENTANG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABAWNG NOMOR 08 TAHUN 2019 BUPATI TABAWNG PROVINSI KALIMANTAN SELATAN I SAUNAN I Mengingat Menimbang MEMUTUSKAN: BUPATITABALONG dan DEWANPERWAKlLANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersama Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3277);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 ten tang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 927);
6.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 5);
7.Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 067 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2011 Nomor 67);
8.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor OS, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02);
9.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 04); 2 Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai un sur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut DPRDadalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong;
5.Perangkat Daerah adalah un sur Pembantu Kepala Daerah dan DPRDdalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi KewenanganDaerah.
6.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Camat.
7.Kelurahan adalah wilayah keja Lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten di bawah Kecamatan;
8.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memilikibatas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Gender adalah perbedaan sifat, peranan, fungsi dan status antara perempuan dan laki-laki yang bukan berdasarkan pada perbedaan biologis, tetapi berdasarkan relasi sosial budaya yang dipengaruhi oleh struktur masyarakat yang lebih luas. Jadi gender merupakan konstruksi sosial budaya dan dapat berubah sesuai perkembangan zaman.
10.Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dan perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan nasional.
11.Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
12.Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
13.Analisis Gender adalah identifikasi secara sistematis tentang isu-isu gender yang disebabkan karena adanya pembedaan peran serta hubungan sosial antara perempuan dan laki-laki.
14.Responsif Gender adalah suatu kebijakan, program, kegiatan dan penganggaran yang memperhatikan perbedaan, kebutuhan, pengalaman dan aspirasi laki-laki dan perempuan.