MEMUTUSKAN: BUPATITABALONG dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersama Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 276), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 06/PRT/M/2017 ten tang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor OS/PRT/M/2016 tentang lzin Mendirikan Bangunan Gedung (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 534);
17.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 09 Tahun 1991 Seri C Nomor Seri 1);
18.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2010 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2017 Nomor 02);
19.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 08 Tahun 2011 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2011, Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01);
20.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014 ten tang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabalong Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06);
21.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01);
22.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02); 3 A Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Te1ekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan Zatau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat, optik, radio, atau system elektromagnetik lainnya.
5.Penyelenggaraan telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terse1enggaranya telekomunikasi.
6.Menara telekomunikasi, yang se1anjutnya disebut menara, adalah bangun- bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu Kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, di mana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi.
7.Penyedia menara adalah perseorangan, koperasi, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Swasta yang memiliki dan mengelola menara te1ekomunikasi untuk digunakan bersama oleh penyelenggara telekomunikasi.
8.Pengelola menara adalah badan usaha yang mengelola dan Iatau mengoperasikan Menara yang dimiliki oleh pihak lain.
9.Badan adalah sekumpulan orang danjatau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN),atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Kabupaten Tabalong.
11.Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan Iatau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.