2.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4412);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286), ;
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4421);
5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4438);
6.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4700);
7.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor4723);
8.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573) ;
9.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Persampahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4851);
10.Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Laban Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5068); 2
15.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tabun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6041);
16.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerab (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor225, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6133);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6219);
18.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 248, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6219);
19.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 42, Tambahan
14.Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor228, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5941);
11.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6573);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4663);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6402); 3 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
20.Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tabun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2019 Nomor 52, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6323);
21.Peraturan Presiden Nomor 18 Tabun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengab Nasional Tabun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
22.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tabun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana KeIja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1213);
23.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
24.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
25.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
26.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerab Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2009 Nomor 09, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kahupaten Tabalong Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubaban Atas Peraturan Daerah kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerab Kabupaten Tabalong Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten TabalongTahun 2018 Nomor 15);
27.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayab Kabupaten Tabalong Tahun 2014-2034 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2014 Nomor 19, Tambaban Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor06);
28.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor05 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat 4
1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Bupati adalah Bupati Tabalong. 3.a Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah DPRDKabupaten Tabalong. Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : Pasall
1.Ketentuan diantara angka 3 dan angka 4 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 3.a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengab Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019 Nomor 04), diubah sebagai berikut: Pasal I PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURANDAERAH KABUPATENTABALONGNOMOR 04 TAHUN 2019 TENTANGRENCANAPEMBANGUNANJANGKA MENENGAHDAERAHKABUPATENTABALONGTAHUN2019- 2024. Menetapkan MEMUTUSKAN: BUPATITABAWNG dan DEWANPERWAKILANRAKYATDAERAHKABUPATENTABALONG Dengan Persetujuan Bersama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2016 Nomor 05, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 03 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerab Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tabun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2020 Nomor 03);
29.Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2019 tentang Rencana Pernbangunan Jangka Menengab Daerah Kabupaten Tabalong Tabun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2019 Nomor 04); 5 PENDAHULUAN; memuat latar belakang, dasar hukum penyusunan, maksud dan tujuan , hubungan antar dokumen, serta sistematika penulisan.